NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – LBH Kinasih Cepu datangi Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Blora, terkait perkara dugaan penebangan kayu di hutan Negara, dengan terdakwa Sutono alias Barongan, warga Kecamatan Randublatung, Desa Temulus, merupakan titipan tahanan Pengadilan Negeri Blora, yang meninggal dunia saat dirawat di RSUD dr. R Soetijono Blora, Jumat (16/7/2021) kemarin.
BACA JUGA : Intimidasi Bayar Uang Blok, Napi Rutan Kelas II B Blora Meninggal Saat Menjalani Perawatan di RSUD
Dari pertemuan antara Agus Susanto, Direktur LBH Kinasih Cepu, dan team, dengan Kepala Rutan kelas IIB Blora, tidak banyak yang dibicarakan.
Agus Susanto mengatakan, bahwa dari team LBH disuruh melihat rilis, yang sudah dibuat oleh Karutan. Dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kepolisian.
“Kasus ini sudah di tangani, dan dilimpahkan ke Kepolisian,” terang Agus Susanto, Rabu (21/7/2021).
Terpisah, Dedi Cahyadi saat dihubungi awak media via telepon mengatakan, bahwa perkara ini bukan dilimpahkan, tapi sudah diambil alih oleh Kepolisian. Karena Rutan tidak bisa melaporkan, yang bisa melaporkan adalah dari pihak keluarga korban, atau dari LBH yang menangani.
“Bukan dilimpahkan perkara ini ke Kepolisian mas, tapi sudah diambil alih oleh Kepolisian, untuk mencari informasi terkait itu, karena menyikapi informasi, yang berkembang di media sosial (Medsos),” terang Dedi Cahyadi.
Kanit 1, Polres Blora, Ipda Imam Kurniawan, SH, MH, saat diwawancarai awak media mengatakan, ini merupakan inisiatif dari Kepolisian, untuk meminta keterangan dari Rutan terkait maraknya berita di medsos, tentang meninggalnya Sutono alias Barongan.
“Kami menanyakan tentang bagaimana standart SOP nya, bagaimana kronologis kejadiannya, dan lain-lain. Jadi tidak ada pelimpahan kasus dari Rutan ke Polres, karena belum ada laporan dari keluarga, atau dari team LBH nya,” terang Ipda Imam.
Terpisah, Dedi Cahyadi menceritakan, bahwa terkait uang Rp.3.500.000, yang meminta uang itu adalah Budi Iskandar alias Benggol (Warga binaan), sebagai fasilitator, yang dimintai tolong oleh Sutono alias Barongan (Terdakwa) ke keluarganya, untuk meminta uang.
Dan uang diberikan, serta diantar langsung oleh saudaranya Benggol ke Rutan sejumlah Rp.500.000. Uang itu untuk kebutuhan Sutono guna cuci-cuci baju, dan lain-lain.
“Uang Sutono masih ada waktu penyerahan, yaitu sejumlah 377 ribu dari 500 ribu, dan sisanya masih utuh di rekening atas nama Catur Sri Suharti sejumlah 3 juta,” terang Dedi Cahyadi, Minggu sore (18/7/2021) kemaren.
Terpisah, dari team LBH Kinasih Cepu, yang diwakili oleh Agus Susanto menerangkan, bahwa terkait finansial Sutono sangat tercukupi apa yang diberikan keluarga, selain transfer.
“Uang 377 ribu itu uang sisa dari pemberian langsung dari keluarga Sutono, bukan uang dari rekening itu,” terangnya.
Agus Susanto menjelaskan, bahwa dari hal ini soal meninggalnya Sutono, dan aliran uang masuk di rekening, merupakan rangkaian peristiwa, yang berbarengan. Makanya kita akan ungkap, dan bongkar ada apa dengan semua ini. Meninggalnya Sutono apakah ada hubungannya, dengan uang Rp.3.500.000 itu, atau ada praktek-praktek pemerasan di Rutan. Biar semua terang, dan kasus ini bisa di bongkar secara obyektif.
“Intinya siapapun, yang bermain akan kita sikat,” jelasnya.
Agus Susanto menambahkan, bahwa belum ada pengembalian dari Rutan uang sejumlah Rp.3.500.000, dan mau di cek rekening itu milik siapa.
Waktu itu sebelum Sutono meninggal dunia, dari pihak keluarga, team LBH diminta menanyakan kepada Sutono, untuk apa uang itu. Dan pernyataan Sutono, uang itu untuk bayar Blok.
“Kami punya dokumen-dokumen, terutama komunikasi rentetan telepon, dan komunikasi dengan pihak keluarga,” tutup Agus. (Hans)
Respon (2)