NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Dana Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ratusan juta rupiah dipakai oleh kepala desa untuk pergi ke tempat hiburan malam dan kawin lagi.
Dana Desa Lontar yang dipakai untuk foya-foya ke tempat hiburan malam itu dana desa tahun anggaran 2020. Waktu itu kepala desanya dijabat oleh Aklani.
Aklani yang menjabat kepala Desa Lontar periode 2015-2021, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana Desa Lontar tahun 2020 sebesar Rp 988 juta.
Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan, menuturkan, Aklani mengakui dana desa dipakai untuk kawin lagi dan ke tempat hiburan.
“Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” kata Erlan Setiawan saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Juni 2023.
Erlan mengungkapkan, dana desa dihamburkan-hamburkan kliennya saat masih menjabat kepala Desa Lontar.
“Suka berfoya-foya ke tempat hiburan malam,” kata Ketua DPC Peradi Pandeglang ini.
Erlan menjelaskan, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah mentetapkan Aklani sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020.
nanti
Proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dilakukan di Kejari Serang. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani yang menjabat Kades Lontar periode 2015 – 2021 menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp 1 miliar.
Pada kesempatan itu, Ade mengungkapkan temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.
Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Akibat perbuatan tersangka, jumlah kerugian negara hampir Rp 988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, Aklani oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sumber : inforadar