NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Miris melihat pemandangan yang terlihat di kawasan pergudangan dan industri Tunas Bitung, tepatnya di Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, terpampang menjulang bendera merah putih yang lusuh dan robek seperti tidak bertuan.
Bukan saja di satu gerbang, bendera merah putih tersebut terpasang di pintu barat dan timur, yang jadi pertanyaan apakah karena tidak tahu atau unsur ke sengaja’an, memasang bendera merah putih yang sudah rusak.
BACA JUGA : Miris, Kelurahan Kutabumi Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam
Salah satu security gerbang timur kawasan pergudangan dan industri Tunas Bitung, Selasa (05/04/2022) mengatakan, bendera tersebut di pasang pada bulan Agustus tahun lalu belum di ganti sampai sekarang.
‘Ini juga yang masang bapak Danramil pada tahun lalu, ya waktu itu masih bagus, ya sekarang sudah kusam dan robek karena cuaca panas dan hujan, biarin aja biar pak Danramil yang mengganti,” katanya.
Sementara salah satu warga Desa Pasir Jaya mengatakan, semestinya aparat TNI dan kepolisian bertindak cepat bila melihat bendera merah putih yang tidak layak di kibarkan. Aparat lebih tahu tata cara menggunakan simbol lambang negara. terlebih di kawasan pergudangan dan industri Tunas Bitung tersebut tempat hilir mudik para pengusaha luar negeri dan dalam negeri.
“Bagaimana Bangsa lain akan menghargai bangsa kita, aparatnya saja tidak memperhatikan simbul negara seperti (Bendera merah putih),” ungkapnya.
Menurutnya, Jelas yang dilakukan kawasan pergudangan dan industri bitung tersebut melanggar Pasal 235 RKUHP mengatur ketentuan pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp 10 juta bagi setiap orang yang (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. (AciL/Red)