Hukrim

Miris, Gara-Gara Bisikan Ghoib ODGJ di Todanan Habisi Adik Kandung

660
×

Miris, Gara-Gara Bisikan Ghoib ODGJ di Todanan Habisi Adik Kandung

Sebarkan artikel ini

“Dan, itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol disana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” tutupnya.

BACA JUGA :  Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama Sidak ke Polsek Jajaran

Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
– 1 ( satu) buah parang (BENDO) terbuat dari besi berkarat warna hitam panjang 50 cm berganggang kayu.
– 1 Baju putih lengan pendek, sarung dan celana panjang warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *