Daerah

Miliki Sertifikat yang Sah, Wesli Berhak Kuasai Lahan di Jalan Simanuk-manuk

1108
×

Miliki Sertifikat yang Sah, Wesli Berhak Kuasai Lahan di Jalan Simanuk-manuk

Sebarkan artikel ini

“Dengan adanya putusan hukum luar biasa maka sertifikat lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk atas nama Ng Sok Ai tetap sah, setelah diuji di peradilan Tata Usaha Negara (TUN), karena tidak ada keputusan hukum yang membatalkan sertifikat,” katanya.

Hedra berharap LSD dapat berlapang dada, dengan tidak lagi menguasai lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, meski saat ini sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Bila LSD legowo serta dapat menyerahkan penguasaan lahan kepada Wesli Silalahi, maka nantinya bila putusan perdata telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dengan LSD sebagai pemenang, selanjutnya Wesli Silalahi akan mengembalikan penguasaan lahan tersebut kepada LSD.

Advertisement
scroll ke atas

“Bahkan bila putusan telah keluar, kami (pihak Wesli) bersedia keluar dari penguasaan lahan, sambil menunggu putusan (perdata) berkekuatan hukum tetap, dan proses persidangan ia yakini akan berlangsung lama karena saat ini masih pemanggilan para pihak, “sebutnya.

BACA JUGA :  Pesan Grup Whatsapp 'Gianyar Aman' Pra kedatangan Presiden RI Bocor

Jadi menurut Hedra baik Wesli maupun Ng Sok Ai bukanlah pihak pertama selaku pemegang sertifikat hak milik lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, sebab sebelum ke tangan Ng Sok Ai, awalnya lahan itu atas nama pemilik Firman Sebayang, lalu berpindah tangan ke Adriana Rangkuti. Peralihan ke Ng Sok Ai pada tahun 2001 yang lalu.

BACA JUGA :  Kapoksahli Pangdam XIII/Mdk dan Danrem 131/Stg Hadiri Giat Baksos di Polda Sulut

“Jadi lahan itu ada sejarah kepemilikannya. Sehingga, pemberitaan yang menyebut Wesli menyerobot lahan sama sekali tidak benar dan kami sesalkan,” tukasnya.

BACA JUGA :  Inovasi TP. PKK Gianyar Dijadikan Percontohan Oleh PKK Kota Makassar

Sementara itu sebelumnya hari Selasa (12/10/2023) yang lalu, kuasa hukum Lilis Suryani Daulay, Rudi Malau SH mengatakan pada saat kasasi pihak Ng Sok Ai ada meminta pengesahan sertifikat, namun oleh majelis hakim ditolak.

“Ada yang memerintahkan agar keabsahan dari pemilik lahan ditentukan terlebih dahulu. Atas dasar itu, LSD melakukan gugatan perdata ke PN Siantar, yang saat ini sedang berproses, “ungkap Rudi Malau. (Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *