Daerah

Miliki Ribuan Obat Terlarang Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

450
×

Miliki Ribuan Obat Terlarang Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BANYUMAS- Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil mengamankan AM (29) laki laki warga Kabupaten Cilacap karena diduga memiliki serta menjual obat obatan terlarang.

“AM ini kami amankan di jalan raya dekat lapangan bola turut Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Advertisement
scroll ke atas

Petugas kemudian melakukan penggledahan badan dan juga alat transportasi yang digunakan oleh AM.

BACA JUGA :  Kepolisian Blora Akhirnya Jemput Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Pada saat dilakukan penggledahan ini didapati obat jenis Tramadol sebanyak 14.500 butir dan obat jenis Heximer sebanyak 6.000 butir di dalam mobil bagian belakang. Kemudian didapati pula di dalam tas slempang yang di gunakan AM barang bukti berupa obat jenis Psikotropika sebanyak 346 butir,” imbuh Kompol Guntar.

BACA JUGA :  Pemkab Bungo Peringati HUT RI Ke 78, H Mashuri Jadi Irup Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Baca Juga : Universitas Muhammadiyah Purwokerto Kukuhkan Profesor “Longsor”

Guntar menambahkan, AM kemudian dibawa ke kantor Resnarkoba Polresta Banyumas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti.

BACA JUGA :  Vokalis Jamrud Krisyanto Datang ke Lampung Selatan Kunjungi Kebun Edukasi

“AM dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tutupnya. (Koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *