Pemerintahan

Mewakili Wali kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro Resmikan Dermaga Nelayan Pangkal Arang

941
×

Mewakili Wali kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro Resmikan Dermaga Nelayan Pangkal Arang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang di wakili assiten Perekonomian dan Pembangunan meresmikan dan Penyerahan Pemanfaatan Dermaga serta Penyerahan Secara Simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Mandiri dari Kantor Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang kepada Nelayan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, Pangkal Arang, kelurahn Ketapang Kecamatan Pangkal Balam, (1/3/2022).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota Pangkalpinang, Jhon Harle dalam sambutan menyampaikan izinkan saya sampaikan laporan sedikit tentang tambat labuh yang akan diresmikan Walikota pada pagi hari ini.

Jadi izin kami menyampaikan laporan singkat ini pak wali, bahwa pembangunan tambat labuh atau GT ini, dilaksanakan tahun 2021 dengan menggunakan anggaran APBD murni sebesar Rp 560,886 000

Ia mengucapkan ok, Tidak kalah terimakasihnya kami kepada masyarakat yang telah membantu, tampa bantuan masyarakat nelayan tidak mungkin selesai.

“Di ingat kondisinya saja, material diangkut secara manual tidak bisa sampai ke lokasi berkat partisipasi masyarakat, kawan-kawan kita nelayan, berjalan lancar sampai akhirnya dapat di manfaatkan, “ungkapnya.

Dalam hal ini Walikota Maulan Aklil diwakili Asistensi Perekonomian dan pembangunan Suryo Kusbandoro menyampaikan, bapak Wali kota tidak bisa hadir karena pada jam yang sama, dia ada kegiatan yang lain yang tidak bisa di tinggalkan sehingga mewakili saya untuk menghadiri acara pagi hari ini.

Ia katakan, apa yang disampaikan kepala dinas tadi, bahwa pada hari ini akan diserahkan penyerah Dermaga untuk dikelola oleh para nelayan yang ada di Pangkal Arang ini, “tuturnya.

Tentunya dari hasil kegiatan 2021, diharapkan dermaga ini mampu untuk menampung jumlah kapal, 167 unit kapal motor yang tercatat,” ungkapnya.

Harapannya, mampu dipakai masyarakat untuk bongkar muat dermaga ini, sehingga pendapatan kesejahteraan nelayan semakin meningkat, khususnya Pangkal Arang Ketapang ini.

“Kalau dulu mau bongkar harus di TPI ,jad saya sudah lama berkecimpung di kelautan dari tahun 90 ,saya sudah berada di dinas perikanan dulu . ungkapnya

Lanjutnya, Jadi untuk Sungai Rangkui dulunya masih dilalui kapal ukurannya 5 sampai 15 GT ,jad masih dalam bahkan dulu tahun 91 kita meresmikan TPI yang ada di Pasir Putih,disini dulu ada dermaga kecil kecil ,jadi kalau mau melelang ikan harus ke TPI.

“Adanya perkembangan zaman sungai Rangkui lambat laun mengalami pendangkalan sehingga pemerintah kota membangun TPI di muara Sungai Batu Rusa,”jelasnya.

Suryo jelaskan,dengan adanya undang undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan TPI ini menjadi kewenangan provinsi ,makanya kota Pangkalpinang tidak memiliki TPI, sehingga akan dikembangkan oleh pangkalan pangkalan yang ada di Pangkalpinang.Karena sekarang ini untuk distribusi tidak ada lagi.

“Setelah adanya undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana kewenangan laut menjadi kewenangan provinsi, untuk kewenangan kabupaten/ kota hanya daratan termasuk nelayan dengan adanya aturan tersebut maka nelayan sekarang boleh membongkar dimana pun baik di dermaga mereka maupun dimanapun sesuai dengan angka tertinggi,”ungkapnya. (Toto)

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang dan Istri Sambut Kunjungan Rombongan PIA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *