NASIONALXPOS.CO.ID, SIANTAR – Meteran air ledeng ke rumah salah seorang warga yang berinisial MM dicabut tanpa sebab oleh pihak PDAM Tirtauli Pematangsiantar. Perbuatan sewenang-wenang ini dilakukan pukul 11:30 WIB di Jalan Garuda Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba (14/4/22) Pematangsiantar.
Sebagaimana diutarakan oleh MM kemarin kepada wartawan, dirinya sangat terkejut melihat meteran airnya sudah tidak ada lagi. Dan kabarnya telah dicabut oleh oknum lapangan pihak Perumda Tirtauli Siantar.
“Saat saya pulang ke rumah meteran air sudah tidak ada lagi. Menurut tetangga saya pihak PDAM telah memutuskan sambungan air ledeng ke rumahku secara sepihak. Alasannya, katanya saya menunggak pembayaran selama 5 bulan. Mendengar itu, saya terkejut. Saya tidak pernah menunggak pembayaran. Saya memiliki bukti pembayarannya kok,” sambung MS, suami MM.
Menurut keterangannya, MS sudah mendatangi kantor Perumda Tirtauli di jalan Porsea. Dan dia sudah bertemu langsung dengan petugas di kantor. MS meminta penjelasan mengapa meteran dicabut. “Tolong diperiksa di komputer pembayaran saya kenapa meteran saya dicabut dengan alasan tidak membayar selama 5 bulan sedangkan saya punya bukti bahwa saya tidak perna menunggak,” ungkapnya kesal.
Setelah memeriksa data di komputer, ternyata memang pembayaran tidak ada yang tertunggak. Namun petugas mengarahkan MS untuk menghubungi Nurdin selaku Kabid. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 08227254xxxx responnya sangat mengecewakan. Tidak ada tindakan langsung. Pihak PDAM hanya mengulur waktu.
Hal ini sangat merugikan pelanggan yang tidak pernah menunggak pembayaran. Meteran dicabut tanpa sebab yang akhirnya terkendala dalam menggunakan air. Yang paling menyedihkan untuk pemasangan kembali harus mengeluarkan biaya sebesar Rp50 ribu.
Dalam hal ini berdasarkan Undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PDAM Tirtauli diduga telah melanggar aturan yang ada. Pasal 8 ayat 1 berbunyi, Pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratakan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dan dalam hal ini juga dijelaskan pada Pasal 62 ayat 1 dijelaskan Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Yuni/red)