Hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengalami perbedaan dari Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan pada pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Kemudian, Klien Pemasyarakatan mendapatkan hak pendampingan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi serta bimbingan lanjutan. Yang sudah berjalan saat ini, baru Anak Berhadapan dengan Hukum yang mendapatkan pendampingan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi hingga bimbingan lanjutan sehingga Klien Pemasyarakatan dewasa belum diterapkan dalam hal pendampingan.
Selain mendapatkan pendampingan, Klien Pemasyarakatan juga mendapatkan program pembimbingan dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi hingga bimbingan lanjutan. Untuk program pembimbingan Klien Pemasyarakatan, pada tahap awal akan disusun program pembimbingan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berupa Penelitian Kemasyarakatan guna mengetahui bimbingan apa yang cocok bagi Klien Pemasyarakatan sesuai karateristik mereka.
Dalam program bimbingan lanjutan, Klien akan lebih banyak mendapatkan program pembimbingan kemandirian dibandingkan program kepribadian. Program pembimbingan kemandirian ditujukan mempersiapkan Klien Pemasyarakatan mendapatkan keahlian atau keterampilan sehingga mereka mempunyai bekal dalam mencari perkerjaan atau membuka usaha. Diharapkan Klien Pemasyarakatan mempunyai semangat untuk mengubah pribadinya menjadi lebih baik lagi dan bangkit dari keterpurukan.
Klien Pemasyarakatan, selain mendapatkan pendampingan dan program pembimbingan, juga berhak mendapatkan izin berpergian keluar negeri untuk alasan penting bagi yang sedang menjalani masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB). Dalam izin berpergian keluar negeri, Klien Pemasyarakatan berkewarganegaraan Indonesia dapat diberikan izin keluar negeri dengan alasan pengobatan, pendidikan, maupun beribadah bila mendaptakan izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Klien Pemasyarakatan juga berhak mendapatkan informasi penting tentang peraturan pembimbingan kemasyarakatan. Dalam hal ini, Klien Pemasyarakatan harus menaati kesepakatan dalam perarturan pembimbingan. Klien Pemasyarakatan hendaklah tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran secara umum maupun secara khusus, termasuk dalam masa PB hingga berakhir masa pembimbingannya.
Klien Pemasyarakatan juga mendapatkan hak untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan kepada PK. Misalnya, Klien Pemasyarakatan mempunyai masalah dalam mencari perkerjaan karena sulitnya mencari kerja, maka PK dapat mencarikan sebuah pekerjaan jika nantinya ada lowongan perkerjaan. Selain mendapatkan hak, Klien Pemasyarakatan harus menjalankan kewajiban sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Klien Pemasyarakatan harus mematuhi persyaratan pembimbingan yang nantinya ada sebuah kesepakatan yang Klien harus jalani hingga berakhirnya masa bimbingan dengan melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar PK mengetahui keberadaan dan kondisi terkini Klien Pemasyarakatan selama menjalani program Integrasi maupun bersosialisasi kembali di masyarakat. Klien Pemasyarakatan berkewajiban mengikuti secara tertib program pembimbingan kemasyarakatan selama melakukan wajib lapor. Klien Pemasyarakatan yang tidak tertib, seperti tidak melakukan wajib lapor tiga kali berturut-turut ke Bapas, maka dianggap telah melakukan pelanggaran secara khusus dan bisa dicabut program PB-nya setelah dilakukan pengawasan oleh PK.
Klien Pemasyarakatan harus memelihara perikehidupan yang bersih, tertib, aman, dan damaimdalam menjalankan program Integrasi atau berbaur dengan masyarakat. Klien Pemasyarakatan tidak boleh melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Jika nanti ada aparatur pemerintah atau warga masyarakat yang melapor bahwa Klien Pemasyarakatan tersebut telah melakukan keresahan, maka ia bisa saja dicabut program Integrasinya karena telah melanggar aturan secara khusus.
Klien Pemasyarakatan harus menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Apabila ada perayaan umat beragama yang berbeda keyakinan dengan Klien Pemasyarakatan, harus memilki sikap toleransi dalam beragama. Klien Pemasyarakatan juga tidak boleh melakukan keresahan. Hak asasi adalah hak yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap orang yang wajib dijaga dan dilindungi setiap individu.
Demikianlah hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di mana hak dan kewajiban mereka mempunyai perbedaan signifikan dibandingkan undang-undang sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, telah cukup mengakomodir kebutuhan Klien Pemasyarakatan pada saat ini.
Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH