Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana. Dan menurut Peraturan mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya.
Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang dan perarturan mahkamah ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan hal tersebut.
Selaras dengan hal tersebur di atas, tujuan diversi adalah mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak hal ini dapat dilihat dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Respon (1)