Belum sempat Fiona Yap mengosongkan kantornya, dirinya mendapat kabar bahwa PPI sudah melakukan penggembokan kantor serta pemutusan listrik.
“Saya belum sempat kosongkan kantornya, dan saya baru tau bahwa kantor saya disegel, listrik saya dimatikan, jadi akhirnya saya laporkan ke Polda Bali, dari Polda Bali diarahkan untuk diselesaikan di Polairud karena wilayah pelabuhan. Akhirnya saya melaporkan ke Polairud. Nah sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Fiona.
Advertisementscroll ke atas
Yang lebih mengejutkan Fiona adalah dirinya baru mengetahui bahwa gedung yang saat ini dipakai sebagai kantor CV BMS bukan merupakan gedung PT PPI, akan tetapi milik PT Pelindo Regional III.
“Nah, yang saya baru tau ternyata gedung tersebut bukan gedung dari PT Pelindo Properti Indonesia, melainkan dari Pelindo Regional III yang mereka kontrakan kepada saya,” lanjut Fiona.
Sementara kuasa hukum Fiona, akrab disapa Yudik menjelaskan bahwa selama ini kliennya masih menempati gedung tersebut karena masih ada hak-hak perdata CV. BMS yang belum diselesaikan oleh PT. PPI selama masa kontrak.
“Karena ada hak dari kita yang belum diselesaikan. Hak komisi fee belum diberikan, ganti rugi renovasi kantor belum diselesaikan. Jadi klien kami masih bertahan untuk mendapatkan hak tersebut,” terang Yudik.
Respon (1)