DaerahHukrim

Mencuat Dugaan Kasus Penipuan Oknum WNA, Kuasa Hukum Korban: Transparansi Proses Hukum Harus Ditegakkan!

2901
×

Mencuat Dugaan Kasus Penipuan Oknum WNA, Kuasa Hukum Korban: Transparansi Proses Hukum Harus Ditegakkan!

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR
Kasus investasi PT. Cloud Nine Investments yang beralamat di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, mulai mencuat di publik, setelah kuasa hukum dari pihak pelapor Naura Yenny Handayanie, mempertanyakan penangguhan penahanan atas tersangka bernama Valur Blomsterberg berkebangsaan islandia, Jumat, (14/10/2022).

Kuasa Hukum pelapor, Lily Lubis dan tim akhirnya menjelaskan kepada awak media kronologi singkat, awal kerjasama antara kliennya dengan warga negara asing tersebut.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Awal mula perkenalan klien kami dengan tersangka Valur, bermula dari kedekatan mereka, kemudian berlanjut untuk mengembangkan kerjasama investasi property, yang akhirnya disepakati membuat PT. Cloud Nine Investments, dengan perjanjian,” Ucap lily.

Lebih lanjut, lily menjelaskan,
“setelah berjalannya waktu, ada permasalahan yang terjadi, dimana tersangka, tidak berkomitmen dalam perjanjian kerjasama yaitu, pembagian hasil dalam penjualan property villa yang sudah dibangun tersebut, dengan mengakui villa tersebut sebagai miliknya sendiri, setelah klien kami juga melengkapi seluruh interior villa itu, yang ternyata sudah dijual oleh tersangka, tanpa sepengetahuan kilen kami, dan melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama,” bebernya.

Atas dasar tersebut, Naura melaporkan tersangka Valur ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya tanggal 17 Desember 2021 lalu.

“Secara ringkas, setelah melalui tahapan penyidikan dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polda melaksanakan penyerahan tersangka  dengan berkas Tahap II di tanggal 29 september 2022 ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar. sejak saat itu, tersangka dititipkan ke LP Gianyar sebagai tahanan kejaksaan, karena locus delictinya terjadi di Ubud,” lanjutnya.

Setelah dinyatakan berkas perkara tersangka lengkap, sambil menunggu proses sidang awal pembacaan dakwaan, hari Rabu (5/10), perkara tersangka dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Gianyar, ke pengadilan negeri Gianyar, guna proses persidangan lebih lanjut. dimana status tersangka sebagai titipan tahanan pengadilan.

Interior design villa
Foto: Ist

Ketika dikonfirmasi oleh media Nasionalxpos.co.id, ke Kejaksaan Negeri Gianyar, melalui humasnya mengatakan, penangguhan penahanan tersangka, dilakukan saat dimulainya sidang awal pembacaan dakwaan, selasa (11/10).

“Dari pihak kuasa hukum tersangka, mengajukan ke Majelis Hakim, permohonan penangguh tahanan saat dilakukan sidang awal pembacaan dakwaan, kemudian oleh majelis hakim disetujui, sehingga dikeluarkanlah penetapan keputusan penangguhan, dan penetapan itu dikirimkan ke jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian JPU  melaksanakan isi penetapan itu untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ungkap Humas Kejari.

informasi yang didapat dari kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa,

“Hari rabu siang (12/10), kami memperoleh informasi, bahwa tersangka mendapatkan penangguhan penahanan. akan tetapi, ketika tim kami crosschek ke pengadilan negeri Gianyar saat itu juga, status tersangka masih ditahan, itulah yang menjadi pertanyaan besar kami sebagai kuasa hukum pelapor,” Ungkap Lily.

Pasalnya, menurut tim kuasa hukum pelapor,

“Penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Gianyar, diduga ada hubungannya dengan penundaan sidang putusan perkara perdata yang diajukan oleh tersangka/terlapor atas kliennya, karena sidang putusan perkara perdata yang seharusnya dibacakan tanggal 12 oktober ditunda menjadi tanggal 17 oktober, sedangkan, informasi yang didapati oleh kami sebagai tim kuasa hukum pelapor atas sidang awal pembacaan dakwaan pidananya, dimulai tanggal 18 oktober, bukan tanggal 11 oktober. Ini patut diduga, ada sesuatu yang tidak diinginkan, diketahui oleh kami sebagai kuasa hukum pelapor. kami hanya menginginkan, transparansi proses hukum harus ditegakkan dalam pengadilan ini. selain itu, perlu digaris bawahi, yang menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Gianyar, baik perdatanya, maupun sidang awal pidananya, adalah Ketua Majelis Hakim yang sama, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Gianyar,” ucap salah satu tim kuasa hukum pelapor.

Sementara itu, Kasi Humas Pengadilan Negeri Gianyar saat dimintai keterangan melalui pesan whatsapp, belum dapat memberikan jawaban atas penangguhan penahanan tersangka Valur. (Uchan)

BACA JUGA :  Polda Jateng Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas di Blora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *