Model dan Metode Pengawasan: Mengembangkan metode pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan.
Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat dapat berperan aktif dalam memantau pelaksanaan pemilu, melaporkan pelanggaran, dan mencegah terjadinya kecurangan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat empat jenis pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah:
1. Pelanggaran Pidana Pemilihan: Tindakan yang melanggar ketentuan hukum pidana terkait pemilu.
2. Pelanggaran Administrasi: Kesalahan dalam tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu.
3. Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu.
4. Pelanggaran Hukum Lainnya: Pelanggaran yang diatur di luar undang-undang pemilu, seperti ketidaknetralan ASN.
Dalam pemilihan kepala daerah, terdapat dua jenis pelanggaran administratif yaitu
1. Pelanggaran Administrasi Umum: Ini mencakup pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan pemilihan, yang ditindaklanjuti oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
2. Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masih (TSM): Ini adalah pelanggaran yang dilakukan secara terencana dan terorganisir, dan penanganannya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
Dengan demikian, melalui pendekatan pengawasan partisipatif, diharapkan proses pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan lebih lancar, jujur, dan adil, serta hasilnya benar-benar dapat dipercaya oleh masyarakat. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia.