Menjadi tantangan peran Bawaslu untuk lebih meningkatkan kewenangannya menggerakkan keterlibatan luas partisipasi pengawasan publik.
Tantangan terbesar dalam membumikan pengawasan partisipatif menurut Afifudin dalam uraian bukunya Membumikan Pengawasan Pemilu (saat menjadi pimpinan Bawaslu RI), meliputi beberapa aspek. Pertama, rendahnya partisipasi masyarakat disebabkan oleh ketidakpercayaan terhadap proses politik dan pemimpin, yang membuat masyarakat acuh terhadap pemilu.
Kedua, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang mekanisme pengawasan dan pelanggaran pemilu, yang dapat menghambat keterlibatan aktif mereka. Ketiga, masalah pendanaan untuk aktor pengawas pemilu, yang diperlukan agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Membumikan pengawasan partisipatif masih menurut Afifudin menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu.
Dalam bukunya, Afifudin menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga resmi seperti Bawaslu, tetapi juga harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Bawaslu berupaya memperkuat pengawasan partisipatif melalui berbagai program dan inisiatif yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengawasan.
Pengawasan partisipatif telah dibumikan dapat diakses publik untuk dinikmati dan dijadikan trend aktualisasi mengenal potensi diri meliputi berbagai inisiatif yang melibatkan masyarakat contohnya adalah: Kelurahan Pengawasan: Program yang diinisiasi oleh Bawaslu dimana masyarakat di kelurahan tertentu melakukan pengawasan, pencegahan, dan pelaporan pelanggaran pemilu.Forum Warga Pengawasan Pemilu: Masyarakat berkumpul dalam forum untuk mendiskusikan dan mengawasi proses pemilu, baik secara langsung maupun melalui media sosial.