Opini

Membumikan Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

112
×

Membumikan Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Keterlibatan langsung partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi di kalangan masyarakat biasa maupun Para kaum tercerahkan sangatlah dibutuhkan guna memberikan kontribusi positif menciptakan suasana nalar politik edukatif pada tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung.

Maka bentuk pertanggungjawaban kita sebagai bagian penting dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah agar secara penuh menyadari pentingnya menjadi manifest perbaikan nalar sosial yang permisif menuju nalar sosial saling mencerahkan berinisiatif setiap individu untuk melibatkan diri tergerak aktif dengan keberanian mengambil peran terbaik Kita sendirian ataupun kolektive siap menghadapi serta menanggung produk akibat apapun konsekwensi perbuatan pilihan peran dan keputusan terbaik kita, pertanggungjawaban itu insiatif sifatnya mandiri, maka lakukan juga secara bebas merdeka dapat berpikir kritis dan luas, tidak ada alasan bahwa seseorang itu hanya ikut-ikutan saja saat proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini digelar.

Advertisement
scroll ke atas

Proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan sangat efektif dan berkualitas apabila semua peran sipil dapat memaknai keterlibatan aktif dalam pengawasannya, berangkat dari nalar sikap sosial pemilih di setiap pemilihan kepala daerah yang masih dan lumrah terjadi, sejatinya peran lembaga pengawas pemilu tidak berada pada ruang hampa. Peran pengawas pemilu memiliki beban yang cukup kompleks dan rumit bila tugas-tugas kewenanganya hanya berkutat dan bertumpu kepada kemampuan internal, karena peran internal hanya dirasakan bermartabat secara melangit dan tinggi menjulang jauh dari sentuhan denyutan nyata langsung dari problem di masyarakat.

BACA JUGA :  Pengawasan Praktik Klientelisme Political Racing

Dampak dari tidak membuminya kesadaran mengawal tahapan demokrasi baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah ditengah peran publik secara merakyat, tentu saja tingkat kecurangan dan pelanggaran berdaya rusak semakin marak. Tak terhindarkan kerusakannya bila hal ini tidak segera diantisipasi dengan partisipasi publik guna mendukung peran tugas pengawasan Bawaslu, terutama pada rasa aman dan kedamaian atas kepastian hukum tegaknya proses demokrasi minim terpenuhi, otomatis akan memantik kekalutan meluas tak terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *