NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Seksi Hukum Polres Minahasa menggelar penyuluhan Hukum peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif di lingkungan Polres Minahasa.
Diketahui, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakapolres Minahasa Kompol Yidar T. Sapangallo, S.Sos, bertempat di Aula Maesa Polres Minahasa, Senin (21/3/2022) sekira pukul 08:30 Wita.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalaui Kasie Humas Iptu Johan Rantung membenarkan pelaksanaan penyuluhan tersebut.
Menurut Rantung, pelaksanaan penyuluhan hukum peraturan Polri No 8/2021 diikuti oleh 8 personel Polsek jajaran dan 22 personel Polres Minahasa.
“Pemateri pelaksanaan penyuluh ini oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos dan Kasat Narkoba Polres Minahasa AKP Erween M.R. Tanos SE.SH,” katanya.
Lanjut Rantung, kegiatan penyuluhan Hukum ini berakhir pada pukul 12.00 Wita. (Angky)