DaerahTNI & Polri

Melalui Seksi Hukum, Polres Minahasa Gelar Penyuluhan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021  

1372
×

Melalui Seksi Hukum, Polres Minahasa Gelar Penyuluhan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021  

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Seksi Hukum Polres Minahasa menggelar penyuluhan Hukum peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif di lingkungan Polres Minahasa.

Diketahui, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakapolres Minahasa Kompol Yidar T. Sapangallo, S.Sos, bertempat di Aula Maesa Polres Minahasa, Senin (21/3/2022) sekira pukul 08:30 Wita.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalaui Kasie Humas Iptu Johan Rantung membenarkan pelaksanaan penyuluhan tersebut.

BACA JUGA :  Viral di Medsos, Polres Minahasa Amankan Pelaku KDRT

Menurut Rantung, pelaksanaan penyuluhan hukum peraturan Polri No 8/2021 diikuti oleh 8 personel Polsek jajaran dan 22 personel Polres Minahasa.

BACA JUGA :  Upaya Tekan Virus Corona, Sat Samapta Polres Minahasa Gelar Operasi KRYD

“Pemateri pelaksanaan penyuluh ini oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos dan Kasat Narkoba Polres Minahasa AKP Erween M.R. Tanos SE.SH,” katanya.

BACA JUGA :  Unit PPA Satreskrim Polres Serang Gagalkan Pengiriman Ilegal Calon TKW ke Timur Tengah

Lanjut Rantung, kegiatan penyuluhan Hukum ini berakhir pada pukul 12.00 Wita. (Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *