DaerahPeristiwa

Megahnya Menjangan Dinasty Resort Beach di Lahan Sengketa Batu Ampar

2761
×

Megahnya Menjangan Dinasty Resort Beach di Lahan Sengketa Batu Ampar

Sebarkan artikel ini
Nyoman Tirtawan mantan anggota DPRD Bali

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Kasus Lahan seluas 45 Hektar di dusun Batu ampar, desa pejarakan, kecamatan gerokgak, kabupaten Buleleng, yang di Duga diambil paksa oleh Bupati Buleleng dan pihak kepolisian setempat disinyalir melakukan pembiaran semakin menuju titik Nadir. Kamis, (30-06-2022).

Nyoman Tirtawan mantan anggota komisi I DPRD Bidang Hukum Bali periode 2014-2019 menjelaskan peristiwa pengusiran dan perampasan lahan milik petani Batu ampar terjadi saat Putu Agus Suradnyana menjadi Bupati Buleleng.

“Ada salah satu peristiwa yang menyebabkan saya meyakini bahwa terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum pada tahun 2017 lalu, saat itu petani sempat bergerak bersama membawa pacul, arit, dan senjata tajam yang lainnya setelah terlihat aktifitas pembangunan menjangan Dinasty Resort Beach yang dibangun diatas lahan SENGKETA”. Terangnya.

“Segera setelah mengetahui akan terjadi keributan, pihak kepolisian setempat langsung bergerak untuk memediasikan antara pihak yang bersengketa, saat itu secara “lisan” pihak kepolisian meminta untuk menghentikan sementara pembangunan Menjangan Dinasty Resort Beach sebelum ada keputusan tetap, yang akhirnya disepakati bersama sama. akan tetapi pada kenyataannya tetap dilanjutkan, bahkan ditembok”. Beber tirtawan.

“bagaimana mungkin pihak aparat kepolisian membiarkan ini terjadi ?, yang sudah jelas-jelas mereka mempunyai sertifikat Hak Milik dari tahun 1959 dan sudah didaftar ulang tahun 1992 bersama 50 warga lainnya, yang seharusnya mereka bisa menanam sayur mayur, jagung dan kacang, sekarang tidak Bisa”. Tegas tirtawan yang selama ini berjuang mempertahankan hak milik petani Batu Ampar.

Lebih lanjut tirtawan mengatakan “Andai saja Tanah milik Bupati/Kapolres dirampas, ditembok, dan juga diusir Bagaimana ? Apakah diam saja atau melawan ? Jangan Lecehkan Hukum teruntuk Kapitalis yang merampas Hak Asasi Manusia. Kezoliman bisa saja memicu kerusuhan sosial akibat Akumulasi ketidakpuasan perlakuan Hukum terhadap masyarakat marginal”. Ungkapnya.

Nyoman Tirtawan (kanan bawah) bersama Warga Batu Ampar, desa pejarakan, kecamatan gerokgak, kabupaten Buleleng
Foto : by net

BACA JUGA : Mantan Bupati Buleleng “Tidak Ada Aset Pemkab di Tanah Batu Ampar

Dalam pencatatan Aset, menurut tirtawan harus berdasarkan SIMAK BMN (Sistem Informasi Managemen dan Akutansi Barang Milik Negara) untuk menghasilkan data transaksi yang mendukung penyusunan program percepatan Akuntabilitas keuangan pemerintah. Jika mencatatkan Aset tanpa Dokumen (Sertifikat Autentik atau Sertifikat Asli) adalah bentuk pencatatan Ilegal atau melawan sistem. Apalagi sebutnya pencatatan barang dengan perolehan pembelian barang dengan Nol rupiah seperti tercatat di Kartu Inventaris Barang Biro Aset adalah bentuk pemaksaan/perlawanan Sistem atau aturan yang identik dengan penyalahgunaan kekuasaan Absolut.

Mempertegas beberapa pertanyaan dari salah satu media, tokoh warga Batu Ampar Gede Kariasa mengatakan :

“pak Tirtawan telah membantu kami bukan hanya satu atau dua tahun ini, tapi sejak tahun 2010 beliau respect, perhatian dan juga mau memperjuangkan kami, notabene masyarakat kecil yang sama sekali awam dalam urusan seperti ini”. tegasnya.

Kasus lahan di batu ampar mencuat saat warga melaporkan dugaan perampasan tanah milik 55 Kepala Keluarga dusun Batu Ampar pada tanggal 5 April tahun 2022 yang menyeret nama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, yang akan berakhir pada 22 agustus 2022 ini.

Untuk diketahui mantan bupati buleleng periode 2002-2012 yang sekarang menjadi Ida Bhawati Pasek DR.Drs Putu Bagiada MM. menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Buleleng tidak memiliki Aset Lahan di kawasan Batu Ampar.

Ia pun membenarkan juga bahwa ia pernah merekomendasikan ke warga batu ampar guna memohon pensertifikatan ke ATR/BPN Buleleng pada tahun 2008.

Senada dengan apa yang disampaikan Putu Bagiada, Eks ketua komisi C anggota DPRD Buleleng menyampaikan selama dirinya menjabat, tidak pernah menemukan catatan adanya Aset milik pemkab buleleng, diwilayah dusun Batu Ampar, desa pejarakan, kecamatan gerokgak, kabupaten Buleleng.

“Tidak ada Aset milik Pemkab Buleleng disana, selama saya menjabat dari tahun 1999- 2004 tidak pernah kami temukan catatan didalam Dokumen biro Aset kabupaten buleleng”. Ungkap made suwija kepada wartawan dibuleleng (17-06-2022).

Made suwija kembali menjelaskan, Aset milik pemkab buleleng diketahui pihaknya berada di Desa Selat, Desa Sepang, Desa Tajun, dan Desa Dausa.

“Di Desa Sepang 180 hektar, di Desa Tajun ada 47 hektar, di Desa Selat ada 6 hektar, dan di Desa Dausa ada 3 lokasi yang saya kurang tahu luasnya, kalau di Batu Ampar tidak pernah saya tahu. Harusnya saya tahu waktu menjabat 5 tahun dari 1999-2004 bolak balik mengurus Aset Pemkab Buleleng”. bebernya.(CdR)

BACA JUGA :  Pererat Kolaborasi, FK Universitas Udayana Terima Kunjungan FKIK UIN Malang

Respon (1)

  1. Itu namanya oknum buoati berlindung atas nama pemkab buleleng dan oeruntukan buat kesejahteraan rakyaat, namun dibalik itu semua jgn² ada deal² saham dgn kapitalis yg sudah mendirikan hotel di wilayah tanah sengketa . #bravopolisiku segera turun dan menindaklanjuti laporan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *