NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG — Seluruh masyarakat yang datang keruang pelayanan publik diwajibkan untuk menscan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi. QR Code ini terpasang disetiap pintu masuk ruang pelayanan publik, seperti mall, samsat tempat pembayaran pajak kendaraan.
Aplikasi ini, akan menelusuri kontak tracking dan tracing serta untuk mengetahui seseorang sudah divaksin dan belum divaksin.
QR Code ini juga sudah dipasang di Direktorat Lalulintas Polda Sumsel dan sudah dilaunching Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto Kamis (28/10/2021).
“Pemasangan QR Code ini dilakukan oleh Ditlantas Polda Sumsel sebagai kegiatan maklumat bersama kita jajaran satgas Covid-19,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, saat melaunching Gerai Vaksin di Mako Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (28/10/2021).
Dikatakan Toni, seluruh masyarakat yang akan datang keruang pelayanan publik termasuk di hotel itu harus diwajibkan untuk dilakukan vaksin jika belum bisa menunjukkan aksesnya.
“Tujuannya untuk lebih memasifkan lagi kegiatan keroyokan vaksin di Sumsel. Akan dipasang (Code QR) di areal publik, termasuk di setiap mall,” tandas Toni.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, gerai vaksin presisi di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel akan tersedia sesuai jam kerja seiring dengan pelayanan publik yang ada di kepengurusan BPKB.
“Jadi, nanti wajib pajak yang datang dan dia scan barcode terkendala karena belum vaksin, maka bisa langsung pergi ke ruangan di sebelahnya untuk bisa langsung menjalani vaksinasi tahap 1 maupun 2,” ujarnya.
Ditlantas Polda Sumsel juga akan mendorong agar kebijakan serupa juga diberlakukan oleh jajaran Satlantas Polres di Sumsel dalam waktu dekat.
“Ini semata-mata untuk percepatan vaksinasi agar memenuhi target,” ungkapnya. (Siti Rohmah)