NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO- Berdasarkan hasil kesepakatan warga RW. 09 yang terdiri dari RT. 25, RT. 31, RT. 32, RT. 33 dan RT. 39 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang dilakukan pada hari Selasa malam tanggal 09 November 2021 lalu tercapai kesepakatan agar seluruh warga agar yang berada di wilayah RW.09 tidak boleh lagi membuang sampah di sepanjang jalan lorong merpati dan jalan poros dari samping kantor BPJS Bungo.
Bahkan bukan itu saja, apabila ada yang membuang sampah sembarangan masih di wilayah RW.09 akan didenda 1 sak semen dan sampah akan dikembalikan ke rumah pembuang sampah tersebut.
Dan bukan hanya denda 1 sak semen saja, apabila ada warga yang tidak mau membayar denda akan diberikan sanksi sosial.
Hal ini diakui oleh Ketua RW. 09 Rafai, S. Pd saat diwawancarai media ini saat mengadakan gorong royong di sepanjang lorong merpati, Minggu (15/11/2021) siang.
“Iya kita sudah sepakat bahwa apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan di sepanjang lorong merpati dan jalan poros masuk perumahan BTN Bungo Makmur bahkan masih di wilayah RW. 09, maka warga tersebut akan didenda 1 sak semen dan juga sanksi sosial bila tidak mau membayar denda,” kata Rafai didampingi Ketua RT. 25 Samiaji (Mbah Joyo), Ketua RT. 31 M. Subhan, Ketua RT. 32 Dedi Irawan dan Ketua RT. 39 Bujang Jakfar, S. Sos.
Adanya kesepakatan ini berdasarkan adanya permintaan pemilik tanah yang bernama Bapak Lukman serta keluhan warga yang semakin meresahkan ketika mau lewat dari bak sampah ini.