DaerahPemerintahan

Mantap, Pemkab Bungo Dapat Dana Insentif Fiskal Dari Kemenkeu, Salah Satu Dari 25 Besar Kabupaten Seluruh Indonesia

541
×

Mantap, Pemkab Bungo Dapat Dana Insentif Fiskal Dari Kemenkeu, Salah Satu Dari 25 Besar Kabupaten Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Inflasi di Kabupaten Bungo berhasil dikendalikan, karena prestasi itu pula, Kabupaten Bungo menerima dana insentif fiskal senilai Rp.9.565.349.000 ( Sembilan Milyar lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Itu adalah dana insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023.

Dana insentif tersebut di berikan secara langsung oleh Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E beserta kepala daerah lainnya di Jakarta, Senin (31/07).

BACA JUGA :  Sebagai Org Tua Asuh Bu Ida Merasa Semakin Dekat dengan Anggota Satgas TMMD, Namun Tak Terasa Mereka Akan Meninggalkan Talang Silungko

Di provinsi Jambi hanya 2 Kabupaten yang menerima dana insentif fiskal yaitu Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin.

Hal itupun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023.

Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E ketika di konfirmasi mengatakan, Kabupaten Bungo dan Merangin dari 11 Kabupaten kota yang menerima dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan RI.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023, dijelaskan bahwa rincian alokasi insentif fiskal itu untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertana tahun anggaran 2023.

BACA JUGA :  Pemkab Gowa Salurkan Makanan Siap Saji Untuk Warga Terdampak Banjir

“Jadi penilaiannya tentang pengendalian inflasi dari bulan Januari-Maret 2023,” ujarnya.

Kata Bupati, penilaian pengendalian inflasi itu untuk tiga tahap, tahap pertama pada Januari-Maret, tahap kedua April -Juni, dan tahap ketiga Juli-September.

“Sedangkan yang tahap kedua belum keluar penilaiannya. Mudah-mudahan kita dapat lagi, dan masuk 25 besar,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Ini Dia Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB 2021 – 2025

Pasalnya, yang akan mendapatkan dana insentif tersebut adalah kabupaten/kota yang masuk 25 besar.

Lebih lanjut, Mashuri mengatakan bahwa nantinya dana tersebut harus segera dimanfaatkan pada tahun 2023 ini.

“Peruntukannya udah jelas, untuk stunting, pengendalian inflasi dan lain-lain. Sudah ada semua di peraturannya itu, kami tinggal ikuti petunjuknya, mana yang boleh dan mana yang tidak,” tutupnya. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *