Peristiwa

Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan ke Polda Jateng

1338
×

Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan ke Polda Jateng

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Utang piutang adalah hal yang umum terjadi dimasyarakat. Namun bila sudah terkait oknum partai politik dan mantan pejabat. Sudah tentu hal tersebut pun akan menjadi istimewa karena banyak mata yang dibuat penasaran.

Hal itulah yang tengah dialami Sri Budiyanto, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bahkan akibat hutang piutang tersebut, dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Jateng, Mei tahun lalu.

“Awalnya saya ada masalah, dan butuh dana mendesak. Posisi saya kala itu sedang jalani hukuman pidana. Saya meminta istri untuk minta bantuan ke kenalan, yakni Aminudin kader PPP,” ucapnya.

Oleh Aminudin kader PPP, istri saya diarahkan pinjam ke Abdullah Aminudin kader PKB, sekaligus mantan Wakil ketua DPRD Blora,” ungkapnya, Senin (7/2/2022).

BACA JUGA :  Nyoman Tirtawan : Kasus Perampasan Lahan Batu Ampar Extra Ordinary Condition

Selanjutnya pada Agustus 2020, Budi di rumah tahanan (rutan) dibesuk oleh istri, Amin PPP, Amin PKB dan seorang perempuan muda dari notaris. Pertemuan tersebut untuk akad hutang piutang senilai 100 juta.

“Saya di sodori kertas kosong 5 lembar untuk di paraf. Istri saya ternyata juga serahkan fotokopi KTP ku dan sertifikat rumah untuk agunan. Waktu itu Amin PKB bilangnya untuk perjanjian. Namun, saya sempat bilang bahwa saya tidak menjualnya, karena rumah saya kalau dijual laku 900 jutaan,” lanjutnya.

Obrolan kala itu, Budi mengaku berjanji akan membayar akhir Desember. Namun, Istrinya mengaku terima 90 Juta, dimana 10 Juta diminta Amin PPP.

Diluar inisiatif saya, ternyata selang seminggu, ada pencairan lagi. Hutang 50 Juta dari Amin PKB. 40 Juta diberikan ke istri saya, dan 10 Juta dipakai Amin PPP.

BACA JUGA :  Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPI, Jubir Unud: SPI Sah Berdasarkan Hukum!

Desember pun tiba, namun uang yang saya miliki belum cukup. Istri pun datang menemui Amin PKB, meminta kelonggaran.

Baca Juga: Kedzoliman Seleksi Perades di Blora Makin Gamblang, Polisi Ungkap Ada 2 SK Palsu

“15 Januari 2021, uang sudah lengkap, istri saya datangi Amin PKB untuk membayar. Dia berkata katanya sudah tidak bisa karena rumah sudah dibeli. Istri sayapun bingung dan besuk saya kembali, sembari memperlihatkan surat,” bebernya.

Budi pun mengarahkan istri untuk datangi kantor BPN terkait kejelasan sertifikat. “Ternyata kertas kosong yang saya paraf kala itu, diakhir Desember sudah berubah menjadi akta jual beli,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pindah Tugas, AKP Noach Pamit Dengan Insan Media di Blora

Usai menyelesaikan masa tahanan pada Februari 2021, Budi pun mengunjungi Amin PKB untuk mediasi. Dalam kesempatan itu Amin PKB meminta diselesaikan dengan baik-baik, dengan menawari Budi untuk membeli sertifikat tersebut senilai 350 Juta.

Geram, Budi pun melaporkan Amin PKB ke Polda Jateng dengan dugaan penggelapan. Laporan teregistrasi dengan Nomer LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 7 Desember 2021, dan tindakan selanjutnya surat perintah penyelidikan Nomor : Sp.Lidik 9/I/2022/Ditreskrimum tanggal 7 Januari 2022.

Terpisah, ketika dihubungi media ini Kanit II Subdit IV / Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, Ipda Budi Hartono menyatakan bahwa saat ini masih tahap penyelidikan.

“Masih klarifikasi saksi-saksi. Kalau ada pidananya kita naikan ke penyidikan,” kata Budi. (Hamam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *