NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Tokoh pejuang kasus Tanah Batu Ampar, desa pejarakan, kecamatan Gerokgak, kabupaten Buleleng. Nyoman Tirtawan bertandang ke rumah mantan Bupati Buleleng periode 2002 s/d 2012, DR. Drs. Putu Bagiada MM. yang kini menjadi Ida Bhawati Pasek, di Griya Celuk Buluh, Lovina. Senin, (27-06-2022). pukul 15.00 wita.
Dalam pertemuan itu Ida Bhawati Pasek membenarkan bahwa pemkab Buleleng tidak memiliki Aset di wilayah tanah Batu Ampar. dan Beliaupun membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan rekomendasi kepada warga Batu Ampar untuk memohon pensertifikatan ke ATR/BPN Buleleng pada tahun 2008.
Namun Ida Bhawati Pasek yang kini menjadi Tokoh Rohaniawan Buleleng, hanya bisa mendoakan agar seluruh Jagat Buleleng, termasuk mendoakan Khusus kepada Nyoman Tirtawan dan para petani Batu Ampar agar permasalahan sengketa Tanah dapat diselesaikan dengan Baik.
“Terimakasih ada warga masyarakat, yang perduli terhadap masyarakat Buleleng. saya hanya bisa mendoakan dengan apa yang seperti dikatakan tadi (terkait kasus perampasan tanah yang menimpa warga Batu Ampar dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, red), mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik, diselesaikan dengan damai”. Ucap Ida Bhawati seraya menambahkan. “Mudah-mudahan ada jalan damai”.
Sementara itu, pada saat bersamaan nyoman tirtawan mengatakan bahwa, dirinya datang ke kediaman Ida Bhawati untuk memohon Doa Restu dalam memperjuangkan Hak petani Batu ampar agar kebenaran dapat terungkap dan membuahkan hasil positif.
BACA JUGA : “Dugaan” Kasus Tanah Seret Nama Bupati, Warga Batu Ampar Surati Jokowi
“Ya, saya tangkil ke kediaman Ida Lingsir, mantan Bupati Buleleng Ida Bhawati Putu Bagiada memohon Doa Restu supaya Hak-Hak yang dirampas, bisa dikembalikan secara baik-baik. dan sebaliknya bagi yang merampas dan mem-backup perampas, dapat disadarkan agar dapat mengembalikan Hak-Hak Rakyat yang sudah dirampas”. Tegasnya.
“Namun kalau tetap Tidak Sadar diri, kita memohon kepada Sang Hyang Widi Wasa apapun konsekuensi hukumnya, baik secara Skala maupun Niskala dapat diproses secepat mungkin”. Lanjut tirtawan.
Sebagai catatan bahwa, semasa masih menjabat sebagai Bupati Buleleng periode 2002 s/d 2012 Putu Bagiada tidak pernah mencatatkan tanah petani Batu Ampar sebagai Aset Pemkab Buleleng. Justru memberikan rekomendasi kepada warga untuk memohon sertifikat ATR/BPN Buleleng pada tahun 2008. Sedikitnya enam warga yang diberikan rekomendasi pada saat menjabat. Keenam warga tersebut adalah Sahwi, Matramo, Bhihasan, Rahnawi, Atrabi, dan Juhri.
Untuk diketahui sebelumnya juga, mantan anggota DPRD ketua komisi C dari Fraksi PDI perjuangan, kabupaten Buleleng Made Suwija menegaskan, selama pihaknya menjabat 5 tahun, tidak pernah menemukan catatan adanya Aset milik pemkab Buleleng di wilayah Dusun Batu Ampar, desa pejarakan, kecamatan gerokgak, kabupaten buleleng.
“Tidak ada Aset milik pemkab buleleng disana. Selama saya menjabat dari tahun 1999 sampai 2004 tidak pernah kami temukan catatan didalam dokumen biro Aset kabupaten buleleng”. Tegasnya.
Saat ini Nyoman tirtawan bersama petani Batu Ampar, desa pejarakan, kecamatan gerokgak, kabupaten Buleleng juga sedang melayangkan Surat Pengayoman Hukum untuk dikirim kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, Menteri Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, begitu juga DPR RI, dan Bareskrim Mabes Polri. (Cdr)
Sumber : Sinartimur.com