NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Kasus atas lahan 55 warga Batu Ampar ternyata sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu, dimana lahan warga Batu Ampar, desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, belum ada hasil memuaskan, terkait penyelidikan oleh penyidk Polres Buleleng.
Setelah salah satu tokoh masyarakat buleleng, Nyoman Tirtawan memberi perhatian khusus, bahkan mendapatkan kepercayaan untuk mewakili 55 warga Batu Ampar, Iapun langsung bergerak berkirim surat ke beberapa kementerian terkait, atas kasus dugaan perampasan 45 Hektare lahan itu.
Kepada media Nasionalxpos.co.id, tirtawan mengatakan saat bertemu di wr. Bambu, pemaron, buleleng, minggu (4/8/2022),
“Kasus perampasan lahan batu ampar ini memang sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu, bahkan tahun 2018 lalu, Tim dari KPK sempat terjun ke buleleng untuk mencari dokumen sekaligus, meminta keterangan sejumlah pejabat terkait. bukan itu saja lanjut tirtawan, pada tahun 2019 BPK RI menemukan permasalahan atas kerjasama kemitraan Aset di desa pejarakan, seharusnya pemerintah daerah harus mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2020, terkait perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang tata kelola Aset. Salah satu syaratnya adalah, adanya persetujuan dari DPRD dan appraisal dari lembaga atau institusi resmi. Indikasi telah adanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pemkab buleleng, bahwa telah melanggar PP terkait dengan adanya dugaan korupsi yang sangat besar, mengingat luas tanah yang diklaim seluas 45 hektare dan jika dihitung dugaan korupsinya mencapai Rp 26 miliar rupiah. akan tetapi semuanya itu hilang bagai ditelan bumi, tanpa ada kelanjutan hasil temuan,” ungkap tirtawan.
“Atas dasar hukum yang menurut saya tumpul ke atas, tajam ke bawah itulah membuat saya semakin bertekad memperjuangkan hak atas lahan milik warga Batu Ampar, saya teringat saat masih menjadi anggota DPRD Bali tahun 2014-2019, terkait anggaran dana Pilgub 2018, astungkara usulan saya diterima dengan efisiensi anggaran mencapai Rp 98 milyar. Bagi saya meskipun sudah tidak lagi menjadi anggota dewan, namun saya tetap akan berkiprah lagi di politik dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat bawah, dan itu komitmen saya!,” Tegas tirtawan.
BACA JUGA : Nyoman Tirtawan : Tindak Tegas Juga Mafia Tanah di Buleleng!
Di tempat terpisah, salah satu perwakilan warga Batu Ampar Gede Kariasa juga meyampaikan,
“Kami warga Batu Ampar, mempercayakan kuasa penuh atas sengketa lahan kami dengan pemkab buleleng melalui pak tirtawan, karena kami melihat, apa yang dilakukan pa tirtawan, betul-betul memperjuangkan hak masyarakat kecil seperti kami,” ungkap gede.
Sementara itu, senada dengan tirtawan, Gede Suardana ketua LSM FPMK Buleleng menjelaskan terkait Tim KPK tidak meneruskan kembali kasus ini dengan mengatakan,
“Hasil pemeriksaan oleh tim KPK yang terjun langsung ke buleleng saat itu, saya anggap “Tidur” sampai hari ini,’ Ucap Gede Suardana dengan singkat. (Uchan)