NASIONALXPOS.CO.ID, MUSIRAWAS – Terkait tuntutan warga Desa Babat, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, terhadap PT. Evan Lestari yang diduga tidak memiliki izin menggunakan jalan dari Pemerintah daerah Musirawas, yang mana warga meminta Kepala Desa (Kades) untuk menyampaikan tuntutannya.
Tonton juga Video : PT. Ching Luh Indonesia Didemo Terkait Dugaan Pemotongan Gaji Karyawan
Kades Babat bernama Internasional biasa di sapa warga dengan nama Tonal yang didampingi awak Media dan LSM mengunjungi kantor PT. Evan Lestari untuk menemui Pimpinan. Rabu, (02/03/2021).
Manager PT. Evan Lestari Suripto dalam pertemuan di Kantornya mengatakan “apa yang bisa saya bantu.” Dengan tegas Tonal selaku Kades menyampaikan “Saya mewakili warga Desa Babat ingin menyampaikan tuntutan warga mengenai jalan yang digunakan PT. Evan Lestari dimana jalan yang ada kebun karetnya, didepan jalan keluar itu adalah jalan warga, apabila PT. Evan Lestari tidak memiliki izin dari Pemda Musirawas melalui Dinas Perhubungan warga akan membuat portal dijalan tersebut.” Tegas Tonal.
Suripto selaku Manager PT. Evan Lestari dengan spontan menjawab “Ada izinnya di Dinas Perhubungan dan izinnya dipegang oleh Luhut selaku Sentral Manager.” Katanya.
Tonton juga Video : Oknum LSM Tertangkap Tangan Kejaksaan Negeri
Mendengar jawaban dari Suripto, Tonal selaku Kades langsung menghubungi Adi Winata selaku Kepala Dishub Musirawas. Dalam pembicaraan via telepon Adi Winata mengatakan “Saya tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan jalan kepada PT. Evan Lestari.”
Alfirmansyah selaku sekretaris LSM BARAK NKRI yang mendampingi Kades sangat menyayangkan jawaban dari Manager PT. Evan Lestari dan akan mendesak pemerintah beserta Dinas terkait untuk menindak tegas terhadap PT. Evan Lestari. Tandasnya. (Red)