NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melibatkan Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, dan Kodim 0510 Tigaraksa meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilakukan agar tak ada kemacetan yang terjadi lantaran iring-iringan truk-truk tersebut termasuk aspek keselamatan berlalulintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Senin (31/10/2022).
Menurut Wahyudi, pengawasan terhadap jam operasional dan kepatuhan truk-truk tanah dan sejenisnya, sudah diatur pemerintah kota Tangerang melalui Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang No 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022.