NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Lewat Laporan Polisi Nomor : STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, a.n pelapor Christine Irene Nansi Howan telah membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang beralamat di Jl. Wakeke, Lingkungan III, Kel. Wenang utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado oleh MT (pemilik Gedung eks RM Dego-Dego).
Namun, seiring dengan perkembangan proses penyelidikan laporan polisi tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) tahun, seakan-akan tak diketahui ujungnya. Pasalnya, laporan dari Nancy Howan yang awalnya ditangani oleh penyidik Polresta Manado dan dinyatakan dihentikan lewat SP2HP nomor B/2250/VIII/2022/Reskrim Polresta Manado tanggal 17 Agustus 2022, kemudian dibuatkan lagi surat yang ditujukan kepada Kapolda Sulut pada tanggal 12 September 2022 untuk memohon perkara dimaksud dibuka kembali, dan pada tanggal 22 November 2022, berkas perkara ditarik ke Reserse Kriminal Umum Polda Sulut (diserahkan oleh penyidik/penyidik pembantu Aiptu F. Takumansang) dan diterima oleh Kabag Wasidik Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.
Sebelumnya, oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulut telah dilakukan gelar perkara pada 17 November 2022 lalu dengan kesimpulan telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut, dan beberapa rekomendasi hasil gelar perkara khusus, ternyata sampai saat ini pelapor belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan perkara serta tindaklanjutnya oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.
“Karena belum adanya tindaklanjut dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada pada tanggal 17 November 2022 tersebut, akhirnya tanggal 23 Desember 2022 lalu, kami (pelapor) mengirim keluhan dan atau meminta kejelasan hukum kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H tentang tindak lanjut laporan Polisi dimaksud serta meminta audiensi,” jelas pelapor Nancy Howan.
Lanjutnya, kemudian pada tanggal 10 Januari 2023, kami kembali mengirim surat pengeluhan kepada Kapolda Sulut.
“ Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 lalu, kami diterima oleh Spripim Kapolda Sulut AKP Vico, dan oleh beliau (AKP Vico), menjelaskan bahwa keluhan dari Nancy Howan melalui surat dan Via WhatsApp yang ditujukan kepada Kapolda Sulut, sudah mendapatkan tanggapan dan petunjuk dari Kapolda Sulut, dan telah di disposisikan kepada Direktur Reskrimum Polda Sulut. Namun sampai saat ini, tetap belum ada hasilnya,” keluh Nancy, sembari menambahkan jika dirinya sudah beberapa kali mendatangi Reskrimum Polda Sulut untuk menanyakan kepada Kabag Wasidik Reskrimum Polda Sulut atas perkembangan dari laporannya, berdasarkan petunjuk dari Spripim AKP Vico, namun sampai saat ini belum ada kepastiannya.
Olehnya, pelapor Nancy Howan pun berharap dan bermohon kepada Kapolda Sulut kiranya memberikan kepastian hukum atas laporan yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun tersebut.
“Saya sebagai pelapor sangat sangat bingung, ada apa dan kenapa laporan saya sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya. Tetapi saya pelapor yakin dan percaya dan selalu berdoa sesuai kepercayaan saya Tuhan Yesus Kristus bahwa Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H, bisa memberikan petunjuk serta kejelasan hukum kepada saya,” harap Nancy Howan.
(Budi/JK)