NASIONALXPOS.CO.ID, BATAM || KEPRI – Beberapa oknum pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang terkait dengan dugaan adanya pungli dan kongkalikong dengan konsultan dalam pengurusan IMB, kemungkinan akan dipanggil Kejaksaan TInggi Negeri (Kejari) Kota Batam.
Pemanggilan oknum di DPMPSTP yang akan dilakukan Kejari kota Batam, rumornya adalah atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurut salah seorang sumber, yang enggan namanya disebutkan, jumlah oknum pejabat yang akan dimintai keterangan terkait laporan LSM soal dugaan pungli ini berjumlah dua orang.
“Ada dua orang oknum pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pungli ini, Disebut-sebut, Jumlah pungli setiap pengurusan besarnya Rp 55.000. Biaya ini seharusnya sudah mencakup Map dan Form Formulir IMB. Tetapi tidak sediakan. Realitanya pemohon tetap diharuskan membeli Map dan Form Formulir IMB.” Ungkap Narasumber.
Kepastian waktu dari jadwal pemanggilan terhadap kedua pejabat DPMPSTP yang diduga melakukan kegiatan pungli tersebut masih belum dapat dipastikan jadwalnya.
“Belum tahu kapan resmi dipangggil, yang pasti bakal dipanggil,” tuturnya.
Kegiatan dugaan pungli ini sendiri sudah berlangsung cukup lama dan bukan menjadi rahasia umum. Masyarakat dalam hal ini kalangan pengusaha diduga sering sekali dipungut biaya saat akan mengurus surat perizinan. Oleh sebab itu, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum DPMPSTP, akhirnya telah dilaporkan oleh beberapa LSM kepada lembaga terkait agar oknum tersebut diproses secara hukum. (Red/Yophie H.S)