Hadi Purwanto juga menyatakan, jika dugaan kerugian keuangan negara dari pembelanjaan item-item yang terindikasi tak sesuai RAB dalam anggaran dan kuantitas yang telah dimasukkan di nota, sebenarnya tidak wajib untuk dibelanjakan karena RAB harusnya sesuai nota.
“Karena disini tidak ditemukan nota tentang pembelanjaan bambu lanjaran, kapur pertanian, plastik mulsa, paranet, bambu tiang, sprayer elektrik, pupuk NPK, pupuk ZA, obat pestisida, pupuk daun dan buah, serta pupuk Ponska,” tegasnya.
AdvertisementScroll Kebawah Untuk Lihat Berita
Menurut alumni siswa terbaik tahun 1996 di SMA Negeri 1 Kota Mojokerto ini, juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran contohnya seperti pembelanjaan bibit cabai merah Rp 400 ribu, ditulis di nota Rp 2 juta. Bibit cabe rawit Rp 1 juta, dicatat Rp 1,5 juta. Bibit tomat Rp 500 ribu, dicantumkan Rp 2 juta. Bibit terong Rp 400 ribu, dimasukkan Rp 2 juta.
Tidak sampai disitu, pelajar yang pernah duduk di bangku SMP Negeri 1 Puri inipun mengaku bahwa pemilik UD. Bina Mulya, sebelumnya tidak pernah menjual item tersebut di tokonya. Karena pada saat itu, Budianto hanya diminta stempel dan nota kosong.
“Terus yang gak ada di RAB, ada di nota pembelanjaan, terutama bayam dan kangkung. Di RAB tidak ada namanya pembelanjaan pupuk kompos sama polybag, tapi di nota disebutkan Rp 1,8 juta serta Rp 3 juta,” bebernya.
Menurut kajian kami, lanjut Hadi, dua alat bukti itu sudah cukup terpenuhi. Kami berharap agar kasus dugaan korupsi ini tidak bisa dibiarkan. Kalau menurut aturan kepolisian, memang harus naik ke tahap penyidikan karena jelas kerugian negara ini telah muncul.