NASIONALXPOS.CO.ID, SINGARAJA – Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Singaraja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan. Rabu, (9/10/2024).
Sasaran penggeledahan, yakni barang-barang terlarang, seperti handphone, narkoba, dan barang lain yang disinyalir dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti senjata tajam dan alat elektronik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra menyebut penggeledahan blok hunian dilakukan guna mencegah dan meminimalisir terdapatnya barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan kamtib di Lapas.
“Sejauh ini belum didapati dan masih bersih dari barang-barang terlarang, ” ucapnya saat memimpin razia bersama pejabat struktural, Staf, petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja.
Adapun barang-barang yang berhasil disita diantaranya beberapa korek api dan beberapa barang pecah belah. selanjutnya barang hasil penggeledahan tersebut diamankan dan dilakukan pendataan untuk segera dimusnahkan.