NASIONALXPOS.CO.ID, CILEGON – Lapas Kelas IIA Cilegon kini menjadi sorotan publik terkait praktik penggunaan ponsel di kalangan narapidana. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari NASIONALNEWS.ID, narapidana diizinkan untuk menggunakan ponsel secara bebas. Bagi mereka yang tidak memiliki ponsel, terdapat opsi untuk menyewa dari pihak tertentu. Praktik ini diduga dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan keluarga, terutama untuk meminta uang guna membayar pungutan liar (pungli).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Seorang narapidana yang memilih untuk anonim mengungkapkan, penggunaan ponsel sudah menjadi rahasia umum. Kami sering mendapat informasi jika ada razia. Jika razia mendadak, ponsel bisa disita, tetapi itu semua bisa diatur jika ada uang.
Ia menekankan pentingnya ponsel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di dalam lapas.
“Di penjara, yang gratis hanya nasi cadong dan kamar. Semua kebutuhan lainnya harus dibayar,” tambahnya.
Hilman Hilmawan, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Cilegon, mengakui bahwa kekurangan personel menjadi tantangan dalam mengawasi praktik pungli dan penggunaan ponsel.
“Kami tidak ada pungli di sini; ponsel bisa lolos karena keterbatasan anggota,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (5/4/2025).