Daerah

Langgar Instruksi Bupati Langkat, DPN LPK: Diminta Polda Sumut Usut Terbitnya SKT Lurah di Lahan Eks HGU

4457
×

Langgar Instruksi Bupati Langkat, DPN LPK: Diminta Polda Sumut Usut Terbitnya SKT Lurah di Lahan Eks HGU

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LANGKAT, SUMATERA UTARA —- Meski jabatannya sebagai Lurah sudah dicopot baru baru ini, Mantan Lurah Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Misnan kembali berulah, karena nyatanya masih melakukan aktifitas pengurusan terhadap lahan eks HGU PTPN II Kwala Bingai, Misnan diduga masih melakukan pengutipan dana pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan PBB kepada masyarakat.

Tak lagi menjabat sebagi Lurah tak menghalanginya dalam upaya menyesatkan warga untuk melakukan berbagai pelanggaran atas penerbitan SKT yang telah dilarang Bupati Langkat.
Tak cuma Misnan mantan Lurah Kwala Bingai sebelumnya, Swarno terlebih dahulu melakukan hal serupa dengan menerbitkan SKT dilahan Eks HGU PTPN II Khususnya di Kelurahan Kwala Bingai.

Seperti hal yang sudah biasa, permainan untuk melibatkan diri dalam melakukan tindakan pembodohan dan penyesatan terhadap dasar kepemilikan lahan, kedua mantan Lurah ini pun tak perduli bila kelakuannya akan berujung pada persoalan hukum atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penipuan terhadap warga penggarap dan pembeli lahan sebagai pemegang surat kepemilikan lahan dari keterangan SKT yang mereka keluarkan.

Demi meraup keuntungan pribadi, Misnan tak sungkan menghalalkan berbagai cara termasuk dugaan telah memalsukan stempel dan tanda tangan Suwarno sebagai Lurah Kwala Bingai sebelumnya.

Perbuatannya itu dilakukannya semasih menjabat lurah Kwala Bingai dengan membuat surat pernyataan pengakuan atas penguasaan tanah dan diteruskan oleh Camat Stabat, Dani Setiawan Isma menjadi SKT (surat keterangan tanah) pada saat tahun 2007.

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Swadaya Oleh Bunda Winarni

Padahal jelas jelas SKT Pada saat itu juga penerbitannya telah melanggar peraturan pemerintah Ri nomor 43/HGU/BPN/2002 tanggal 29 november 2002. Yang berbunyi “Diminta perhatian saudara Camat agar melarang kepala desa/ lurah mengeluarkan surat keterangan tanah, yang dapat menimbilkan hak atas tanah di maksud. Apabila ada kepala desa/lurah dan camat yang telah mengeluarkan surat keterangan tanah di maksud suapaya mengusulkan kepada bapak bupati langkat untuk membatalkannya.

Sehingga SKT yang telah beredar di anggap batal menurut peraturan. Mantan lurah Kwala Bingai Suwarno ketika di konfirmasi di kediamannya di lingkungan kompleks perumahan Hansip PTPN II mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat SKT terhadap tanah eks HGU PTPN II.

“Saya tidak pernah mengeluarkan SKT di lahan X HGU PTPN IX/PTPN II, Yang ada di kelurahan Kwala Bingai kecamatan Stabat, saya hanya membenarkan pengakuan karyawan PTPN II, yang membuat pernyataan keterangan domisili” ujar mantan Lurah Kwala Bingai ditahun 2010 ini membantah dugaan penerbitan SKT.

Ditanya prihal adanya temuan surat keterangan tanah yang terbit pada tahun 2007 yaitu pada masa kepemimpinanya dan beredar pada tahun 2018-2019 yang disitu jelas tertera stempel dan tanda tangannya selaku lurah.

“Saya tidak mengetahui tentang surat itu tapi nanti akan saya tanyakan dulu sama Misnan biar jelas” tutup nya.

BACA JUGA :  Empat Pencuri Diamankan Satreskrim Polres Asahan

Seperti diketahui sebelumnya, Misnan yang telah resmi dicopot dari jabatannya usai dipanggil Asisten Pemkab Langkat terkait viralnya pemberitaan soal penerbitan SKT di lahan milik Negara mendapat tanggapan

Camat Stabat, Nuradi. Saat ditemui awak media, Nuradi mengatakan dirinya sudah berulangkali memperingatkan Misnan agar tidak lagi menerbitkan SKT di lahan milik Negara. Namun, oleh Misnan saran Camat hanya didengar masuk telinga kiri keluar telinga kanan.

“Sudah sering saya ingatkan tapi tak didengarkan dia (Misnan)” kata Camat Nuradi, baru-baru ini, diruang kerjanya.

Terkait prilaku Misnan, pemerhati masyarakat berpendapat pencopotan Misnan dari jabatannya sebagai Lurah bukan berarti proses hukum terhadapnya berhenti. Hal itu disampaikan Waketum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) lembaga Pemberantasan Koropsi (LPK), Norman Gunting, SE.

Dikatakannya, Diskrimsus Poldasu dan Polres Langkat diminta untuk segera menangkap dan memeriksa mantan Lurah Misnan.

Pasalnya, diduga Misnan secara sengaja melanggar hukum terkait penerbitan SKT di lahan milik negara.

“Kita minta supaya Misnan segera ditangkap dan diproses secara hukum,” ujarnya.

Diperoleh informasi dari masyarakat salah seorang pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) di lahan PTPN2 Kwala Bingai yang dikeluarkan oleh Misnan mengaku didatangi Misnan untuk meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) diatas lahan eks HGU yang dikuasainya di lahan rencana pembangunan lapangan tembak SPN Polda Sumut yang terletak di depan pondok seng pasar 7 Wisma Rejo kelurahan Kwala Bingai kecamatan Stabat.

BACA JUGA :  Carut Marut Pengelolaan Sampah, Dewan Kesenian Pemalang Gelar Diskusi Bareng Pegiat Lingkungan dan Insan Pers

Sedikitnya dilahan itu, 800 SKT lebih telah terbit dan masing- masing Surat dibandrol Misnan dengan harga bervariasi dari mulai Rp. 2,5 jt hingga 5 jt.

“Petani menyewa lahan perhektarnya sebesar Rp.4 juta, untuk masyarakat yang membeli tanah ukuran per 1 (satu ) rante hanya membayar Rp.5 juta, mendapatkan SKT dan lahan tanah tidak jelas,” kata sumber yang tak ingin disebut namanya.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Bupati telah disampaikan bahwa Pemkab Langkat minta Camat agar melarang Kades/Lurah mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) yang dapat menimbulkan hak atas tanah dimaksud.

Perbuatan oknum mantan Lurah Kwala Bingai telah melanggar Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 393.4-256/PEM/2019 prihal tentang pengamanan areal eks HGU PTPN II seluas 1.210.8680 ha terletak di Kecamatan Stabat, Wampu, Secanggang, Sei Bingei, Kuala dan Salapian.

Mantan Lurah Kwala Bingai, Misnan saat dikonfirmasi perihal SKT yang beredar banyak itu mencoba untuk berkilah.

” Saya keluarkan atas dasar permohonan Polres Langkat kepada Bupati untuk dipergunakan dan di kelola oleh Yayasan Bhayangkara Polres Langkat yang diketuai Solihin dan M. Panggabean.” katanya.

Sekarang lahan itu di persil dan di jadikan tapak perumahan.

“Dan kalau masalah kutipan 500 itu bukan saya mungkin ketuanya, intinya bukan saya” tutupnya. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *