NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP- Atas dasar laporan warga masyarakat Cilacap Selatan terkait adanya penjualan obat – obatan terlarang yang terletak di jalan Kolonel Sugiono, pihak Lanal Cilacap merespon cepat.
Pada hari Jumat sekira pukul 15:30 WIB beberapa warga berkoordinasi dengan Sertu Waris yang merupakan Babinpotmar untuk melakukan penggrebekan penjualan obat terlarang tersebut.
Danlanal Cilacap Kolonel Sugeng Subagyo menjelaskan, pada saat penggerebekan penjual obat – obatan terlarang, guna mencegah amukan massa, tim gabungan Lanal Cilacap langsung mengamankan penjual obat tersebut ke Denpomal Lanal Cilacap untuk dilkaukan penyelidikan dan pendalaman, beber Danlanal (19/8/2022).
Dari hasil penggrebekan tersebut, warga beserta tim gabungan Lanal Cilacap berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1914 butir dari berbagai jenis obat.
“Ada dua penjual obat – obatan terlarang yang berhasil diamankan, yakni SY asal Alue Kuta Dusun Matang Banda Kecamatan Jangka Kabupetn Bireun Acec, dan SR yabg diketahui sebagai warga Bireun Aceh juga, ” jelas Danlanal.
Pihak Lanal Cilacap kemudian pada Sabtu 20/8/2022 menyerahkan para pelaku penjualan obat terlarang beserta seluruh barang buktinya ke Polres Cilacap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Junaedi)