Daerah

Lakukan Pengeroyokan, 6 Pemuda Desa Tounelet Diamankan di Mapolsek Sonder

458
×

Lakukan Pengeroyokan, 6 Pemuda Desa Tounelet Diamankan di Mapolsek Sonder

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pemuda, terjadi di Desa Tounelet Jaga 3 Kecamatan Sonder, pada hari Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, para tersangka yang berjumlah 6 orang ini sudah diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.

“Para pemuda yang diduga melakukan penganiayaan ini sudah diamankan pada hari Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, di beberapa tempat yang ada di seputaran Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  Residivis Asal Jember Ditembak Saat Melawan Petugas Tunjukkan Barang Bukti

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan korban, lelaki Swingly Payow (19), seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Tounelet Jaga 2, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2022/Sek Sonder tanggal 16 Januari 2022.

BACA JUGA :  Usai Dilahap Si Jago Merah, Beginilah Kondisi Ponpes Darut Tafkir

Peristiwa pengeroyokan ini lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terjadi di sebuah rumah duka. Dimana saat itu katanya, korban melihat ayahnya sedang beradu mulut dengan beberapa pemuda dan beberapa diantaranya sudah melakukan pengeroyokan.

Melihat kondisi tersebut, korban dengan spontan mendekati ayahnya dan langsung memukul ke arah para tersangka secara membabi buta.

Para tersangka yang tak terima hal tersebut, langsung balas mengeroyok korban hingga mengalami luka dan memar di wajah dan harus mendapat perawatan medis di RS Siloam Sonder.

BACA JUGA :  Kapolres Klungkung Dampingi Kapolda Bali dan Gubernur Bali Laksanakan Persembahyangan di Nusa Penida

Kini para tersangka yang kesemuanya berdomilisi di Desa Tounelet Jaga 3, yaitu BM (18), AK (25), AK (23), KT (21), NL (28) dan AL (26), sudah diamankan di Mako Polsek Sonder untuk proses hukum lanjut. (**/Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *