DaerahPeristiwa

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 3 WNA Dideportasi Rudenim Denpasar

2135
×

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, 3 WNA Dideportasi Rudenim Denpasar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan pendeportasian terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kamis, (02/03/2023).

WNA pertama yang dideportasi merupakan Warga Negara Malaysia, Gregoryjit Singh Daljit Singh. yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dideportasi dengan penerbangan Batik Air tujuan Kuala Lumpur dan telah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Foto: Humas Kemenkumham Bali

Kemudian 2 orang WNA berkewarganegaraan Nigeria, Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi juga dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

BACA JUGA :  Usai Kasus Narkoba, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Inggris

Prince Valentine Ikoro melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan Ebuka Martins Agwasi melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua WNA berjenis kelamin laki-laki tersebut dideportasi menggunakan pesawat Ethiophian Airways, serta telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA :  Rudenim Denpasar Kembali Deportasi 3 WNA, 2 Diantaranya Diduga Jadi PSK
Foto: Humas Kemenkumham Bali

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menyampaikan bahwa, pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Babay.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang ditemui di tempat terpisah, mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Anggiat. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *