NASIONALXPOS.CO.ID, KENDAL – Kuswanto, SH. tokoh pemuda Kendal (aktivis lingkungan hidup) turut mendorong agar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi segera mengambil tindakan dan menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal yang telah meresahkan warga Desa Winong.
“Semua di mata hukum sama, untuk itu saya meminta kepada APH untuk memproses hukum tambang ilegal tersebut yang sudah di laporkan masyarakat tanpa pandang bulu,” tegas Kuswanto saat diwawancara awak media NASIONALXPOS, Kamis (27/6/2024).
“Equality before the law (semua manusia sama dan setara di hadapan hukum),” ucapnya.
Dilansir Gatra.com, warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal melaporkan pemilik tambang tersebut ke Polda Jawa Tengah (Jateng), karena merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang pasir
Salah satu perwakilan warga Leo Budi Raharjo menyatakan warga merasa resah dan dirugikan lantaran pemilik sekaligus pengelola tambang pasir PT Pamara Miguni Bumi semena-mena.
“Informasi yang kami terima izin tambang pasir tersebut diduga ilegal dan sarat manipulatif hingga tidak adanya sosialisasi kepada warga,” katanya usai melapor ke Polda Jateng, Senin (24/6).
Menurut Leo Budi Setia Raharjo, informasi ijin tambang pasir yang diterima dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng diduga surat keterangan izin terkait pengelolaan tambang pasir tertulis belum diperpanjang pemilik sejak 2021.