Daerah

KPU Provinsi Bali Tidak Ijinkan Pemasangan Baliho

180
×

KPU Provinsi Bali Tidak Ijinkan Pemasangan Baliho

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI – Dalam perhelatan Pilkada serentak 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak akan mengijinkan lagi pemasangan Baliho, KPU akan mengalihkan pemasangan Baliho dengan videotron. Namun meski telah dilakukan himbauan larangan memasang baliho, sepanjang jalan masih saja terlihat baliho-baliho pasangan calon pilkada 2024.

Ketua KPU provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan, kamis (11/7/2024) mengaku terkait pemasangan baliho untuk saat ini bukan kewenangan KPU, KPU akan bergerak apabila sudah mendapatkan penetapan calon.

Advertisement
scroll ke atas

“Sekarang bukan kewenangan KPU nanti kalau sudah ditetapkan baru kewenangan saya, sekarang kewenangan pemerintah daerah, coba temen-temen dorong bantu kami, apa langkah pemimpin kita sekarang terkait dengan sampah baliho ke depan sudah jelas kalo nanti ada baliho maka akan ditertibkan atas rekomendasi Bawasl. Kami memerintahkan Pol PP untuk menebang kalau sudah di tetapkan calon, kalo belum bukan kewenangan kita,” Jelas Lidartawan.

Lidartawan justru mempertanyakan mau dibawa kemana bekas baliho pemilu lalu yang sampai sekarang pun masih ada, Ia juga meragukan kepemimpinan partai jika ketua partai saat ditegur melemparkan kesalahan pada pendukungnya.

“Kalau ada pimpinan partai bicara begitu saya ragukan kepemimpinannya, masa mengatur konsitwennya saja ga bisa kenapa jadi pemimpin, kalau pemimpin kan di dengarkan ucapannya, mestinya dia perintah A dijalankan baru pemimpin yang bagus,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPU Bali: Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Nihil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *