Daerah

KPU Provinsi Bali Musnahkan Surat Suara Pemilu Rusak

551
×

KPU Provinsi Bali Musnahkan Surat Suara Pemilu Rusak

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan surat suara di kantor KPU Provinsi Bali disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Polda Bali, serta perwakilan dari masing-masing Kabupaten. Selasa, (13/2/2024) pukul 09.00 Wita. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memusnahkan surat suara rusak maupun lebih. Pemusnahan dilaksanakan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan, selasa (13/2/2024) jam 09.00 Wita, di kantor KPU Provinsi Bali dengan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Polda Bali serta perwakilan dari masing masing kabupaten.

Data keseluruhan surat suara yang di musnahkan dari Daerah Pemilihan (Dapil) provinsi Bali sebanyak 60 lembar surat suara untuk pemilihan DPRD provinsi Bali dimana 36 lembar dinyatakan lebih dan sebanyak 24 lembar dinyatakan rusak. Sementara untuk suarat suara pemilihan Presiden dan wakil presiden tidak ada kerusakan hanya dinyatakan lebih sebanyak 6.039 lembar.

BACA JUGA :  Masa Tenang Pemilu Atribut Kampanye Diturunkan

Pemusnahaan tidak dilakukan dengan cara membakar melainkan akan disimpan sementara di gedung KPU Provinsi Bali dan akan dikeluarkan atau dibuang setelah pemilu selesai.

“Seharusnya kabupaten yang memusnahkan daripada mengembalikan lagi ke masing-masing daerah lebih baik dimusnahkan disini saja termasuk pemungutan suara ulang, kan maksimal 1000 lembar jadi kalau lebih kita musnahkan. Seharusnya dilaksanakan dimasing-masing kabupaten tetapi karena PWP nya disini ya kita laksanakan pemusnahaan disini,” jelas Lidartawan.

Dikatakan Lidartawan, pemusnahan ini untuk mengikuti aturan undang undang di mana surat suara yang disediakan KPU adalah DPT plus 2 persen.

“Jika kami melanggar aturan itu, nanti KPU yang disalahkan, kalau tidak dimusnahkan nanti dibilang KPU lagi pakai, jadi ini untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan,” tutup Lidsrtawan. (Tik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *