NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Polemik terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo 2024 mencuat setelah tim Pasangan Calon 01 mengklaim adanya pelanggaran yang disebut terbukti melalui pembukaan absensi pemilih di salah satu TPS di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Klaim ini diperkuat dengan pernyataan saksi Paslon 01, Akhmad Ramadhan, yang menduga kecurangan serupa terjadi di ratusan TPS di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bungo.
Dalam berita yang beredar, disebutkan bahwa temuan tersebut, yang disaksikan oleh KPU Bungo, Bawaslu, serta saksi dari kedua paslon, berhasil membuka “kotak Pandora” dugaan pelanggaran pemilu yang signifikan. Namun, Ketua KPU Bungo, Jamiin Nopri, menepis klaim ini dan menegaskan bahwa tidak ada temuan pelanggaran yang dimaksud.
Atas rekomendasi Bawaslu Bungo, maka dilakukan pengecekan absensi kehadiran itu.
“Hanya terkait daftar hadir dan absensi pemilih yang dicek, bukan pembukaan kotak suara. Itu pun dilakukan sesuai prosedur yang diawasi oleh Bawaslu serta disaksikan oleh saksi dari kedua paslon,” jelas Jamiin saat dikonfirmasi.
Ia juga menyatakan bahwa tuduhan kecurangan yang dilontarkan oleh saksi Paslon 01 tidak terbukti dalam forum pleno kabupaten.
“Dalam forum pleno tidak ada pembuktian apa-apa. Semua proses sudah kami jalankan sesuai aturan,” tambahnya.
Meski begitu, tuduhan ini tetap menjadi sorotan publik karena dianggap mengindikasikan pelanggaran yang sistematis. Namun, Jamin meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses kepada lembaga yang berwenang.
“Kami harap semua pihak dapat bersikap bijak dan tetap menjaga kondusivitas. KPU Bungo berkomitmen penuh menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu,” tegasnya.
Dengan bantahan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami situasi yang sebenarnya, tanpa terpengaruh oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya. Kejelasan dan ketenangan sangat dibutuhkan demi menjaga kredibilitas hasil Pilkada Kabupaten Bungo 2024.(is)