NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA UTARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara dalam tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah kembali diuji kredibilitasnya
KPU dan Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas dan mentaati peraturan tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020.
Roy Maramis, Tokoh Masyarakat Minut Menjelaskan Aturan sudah ada “Jangan ada toleransi objektifitas harus jalan,” beber Maramis, Minggu (6/9/2020).
Ketua LSM Minut Connnection Johan Awuy mengatakan, bakal calon Bupati dari Partai NasDem Shintia Gelly Rumumpe diduga bakal memakai ijazah tanpa legalisir dari pihak SMA Pelita Tiga Nomor 3 beralamat Jalan Rawajaya I, RT 012/06 Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pasalnya, Kepala Sekolah Ahmad Aru Patria SIP MM melalui pesan singkat selularnya kepada Johan Awuy menegaskan telah menolak legalisir Shintia Gelly Rumumpe.
“Kami tidak mau (melegalisir) pak. Alhamdulilah, telah kami tolak,” bunyi pesan singkat Kepsek Patria seperti ditirukan Awuy.
Sementara dalam poin B persyaratan calon, jenis dokumen nomor tiga yaitu fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang di legalisasi oleh instansi yang berwenang.
Informasi yang dihimpun, Shintia Gelly Rumumpe akan memasukan ijazah yang dilegalisir Dinas Pendidikan.
“Apakah ada dinas yang berani legalisir sementara sekolah saja tidak berani?” tanya Awuy.
Ijazah dan legalisir tersebut juga pernah dimasukan dalam pendaftaran sebagai Calon Wakil Bupati Minut tahun 2010, ketika Shintia Rumumpe berpasangan dengan Petrus Luntungan sebagai calon bupati.
Shintia Rumumpe sempat tersandung kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan masyarakat ke Polres Minut dan Polda Sulut.
Kasus ini telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polda Sulut.
( TEVRI )