Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024. Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Provinsi Bali serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, bahwa jumlah minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 277.909 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan) dengan persebaran minimal di 5 Kabupaten/Kota di Bali.
(tik/team)