Daerah

KPU Bali Buka Pendaftaran Calon Perseorangan Kepala Daerah, Ini Syaratnya

1822
×

KPU Bali Buka Pendaftaran Calon Perseorangan Kepala Daerah, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membuka pendaftaran calon perseorangan untuk calon pasangan Gubenur dan Wakil Gubenur maupun calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota periode 2024-2029 mulai tanggal 8 mei s/d 12 mei 2024 hingga pukul 23.59 wita. KPU Bali sendiri mengeluarkan tahapan Pilkada 2024 dengan tahap pemenuhan syarat perseorangan tanggal 5 Mei s/d 26 Agustus.

Dari surat keputusan (SK) yang ada di KPU Bali, calon perseorangan wajib mengantongi foto copi dukungan KTP elektronik pemilih dari calon perseorangan sebanyak 277.909 dukungan yang tersebar di minimal 5 kabupaten/kota masing masing. Jumlah ini hanya 8 persen dari keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bali yaitu 3.269.516 orang. Setelah mendapatkan dukungan, maka selanjutnya akan ada tahapan untuk verifikasi faktual dan perbaikan.

“Verifikasi faktual kita lakukan, akan dicek satu persatu. Jadi masing masing akan dicek apa mendukung atau tidak. Kalo ada kurang misalnya saja kurang lagi seribu maka dia akan mengirimkan kembali dua kali lipat dari kekurangannya. Jadi kalau kurang seribu maka akan ada tambah 2000 dukungan lagi. Baru kita verifikasi faktual perbaikan setelah itu kita tetapkan,” jelas Lidartawan, kamis (2/5/2024) di Sanur, Bali.

Mantan ketua KPU Bangli ini mengaku sudah melakukan sosialisasi ke tokoh agama, tokoh masyarakati, instansi kampus maupun mahasiswa. Jika ingin menjadi pasangan calon perseorangan agar bersiap diri. Untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini, KPU Bali akan menggunakan model silon tidak lagi mencari tantangan saat mengambil KTP atau sampling.

“Jadi KTP itu akan diupload di dalam silon setelah itu baru akan dicek dan pengecekan akan dilakukan verifikasi terhadap dukungan itu secara sensus setiap orang didatangi tidak sampling. SK KPU sudah ada berapa minimal untuk calon perseorangan bisa memenuhi syarat. Ketersebarannya minimal 5 kabupaten /kota, karena kita ada 8 kabupaten dan 1 kota madya jadi harus diatas 50%,” imbuh Lidartawan.

BACA JUGA :  Lembaga Bantuan Hukum Siliwangi Siap Babat Oknum Mengatas Namakan TKRPDP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *