NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Badung digelar, kamis (2/5/2024) di Kantor KPU Badung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar. Ada sebanyak 45 calon terpilih anggota DPRD Badung periode 2024-2029 dari 6 wilayah di Kabupaten Badung yakni Mengwi, Abiansemal, Petang, Kuta selatan, Kuta dan Kuta Utara.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan baru bisa menggelar rapat pleno setelah KPU Badung menerima buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah ditetapkannya calon terpilih pada Pleno ini, Yusa Arsana meminta agar kandidat calon terpilih anggota DPRD Badung untuk menyiapkan dan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebelum dilaksanakan pelantikan.
“Penyerahaan LHKPN ditunggu paling lambat 21 hari setelah pleno penetapan atau sebelum pelantikan tanggal 14 juli 2024. Tidak ada sanksi yang diberikan KPU Badung jika melewati dari jadwal yang sudah ditentukan, namun di Sekretaris DPRD Badung tidak akan keluar namanya jadi tidak akan bisa dilantik,” jelasnya saat di hubungi nasionalxpos.co.id jumat (3/5/2024).
Penyerahan LHKPN ditujukan ke Sekretaris DPRD Badung dan tembusannya ditujukan ke KPU Badung. Yusa Arsana menjelaskan masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2019-2024 akan berakhir pada 5 Agustus 2024. Sekretariat DPRD Badung selanjutnya bisa menyiapkan semua kelengkapan untuk pelantikan DPRD terpilih pada 4 Agustus 2024.