Daerah

KPU Badung: Calon Terpilih DPRD Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

201
×

KPU Badung: Calon Terpilih DPRD Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi di mana anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta yang turut hadir dalam rapat kerja menambahkan, agar sebagai catatan kecil KPU Kabupaten Badung nantinya mengenai Surat Keputusan Pemberhentian ASN, TNI, Polri dan instansi lainnya yang wajib mundur sesuai PKPU tersebut belum disebutkan kapan paling SK Pemberhentian itu disampaikan ke KPU kabupaten Badung di mana dalam Pasal 26 ayat 2 hanya disebutkan bahwa jika SK Pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon, pasangan calon bisa menyertakan tanda terima pengunduran diri pada jabatan tersebut atau surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

BACA JUGA :  KPU Badung Minta Calon Terpilih DPRD Segera Serahkan LHKPN

Acara dilanjutkan dengan pembagian salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Foto Bersama. (Tik/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *