Daerah

KPU Badung: Calon Terpilih DPRD Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

189
×

KPU Badung: Calon Terpilih DPRD Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung dan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan dan Yayasan di Kabupaten Badung. Selasa, (30/7/2024).

Rapat kerja dibuka oleh Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, di dirinya mengatakan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 sesuai dengan peraturan syarat pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik minimal mendapatkan kursi 20% dari total 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu tahun 2024 atau 25% Suara SAH Partai Politik yang memperolehkan Kursi pada hasil Pemilu tahun 2024. Dari 45 Kursi DPRD Badung, Partai PDI Perjuangan 27 Kursi, Partai Golkar 11 Kursi, Partai Gerindra 4 Kursi dan Partai Demokrat 3 Kursi dengan itu hanya Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang bisa mengajukan Pasangan Calon.

Advertisement
scroll ke atas

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta memaparkan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Syarat Calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Di mana Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan dari tanggal 27-29 Agustus 2024 dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024 dan Besoknya dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon.

BACA JUGA :  Maju di Pilkada 2024, Bujang Pandawa Tokoh Masyarakat VII Koto Lamo Serahkan Berkas Pendaftaran

Dwi Suarna Artha juga menegaskan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *