NASIONALXPOS,CO,ID, LAMPUNG. -Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni divonis hukuman empat tahun pidana penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas kasus tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Selain itu, Syahroni juga dituntut hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Tonton juga Video : Polres Tetapkan 2 Lagi Tersangka Korupsi Alkes Dinas Kesehatan Bungo
“Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efiyanto dalam persidangan pada Rabu (16/6/2021).
Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,1 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan pidana penjara.
Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, Majelis Hakim turut mengambulkannya karena terdakwa bukanlah pelaku utama. Kemudian hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa sudah mengandi kepada negara lebih dari 25 tahun dan JC diterima Majelis Hakim. Kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa Syahroni terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Dimana terdakwa Syahroni dituntut hukuman lima tahun pidana penjara dengan pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan pidana penjara.
Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp303,6 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara. (Agus)