Hukrim

Koramil 1512-02/Patani Bersama Polsek Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Desa Siben Popo

274
×

Koramil 1512-02/Patani Bersama Polsek Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Desa Siben Popo

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, HALTENG – Danramil 1512-02/Patani Kapten INF Sofyan bersama Kapolsek Patani Ipda Sunarto Abdullah SH. MH didampingi 3 orang anggota Polsek Patani dan 2 orang anggota Koramil 02/Patani berhasil mengamankan puluhan minuman keras jenis capa tikus yang dikemas dalam bentuk jerigen ukuran 25 liter dan kantong plastik dari tangan warga Desa Siben Popo Kecamatan Patani Barat Senin, (15/08/2024).

BACA JUGA :  Bersama Siswa, Koramil 1512-02/Patani Bersihkan Kali Desa Yondeliu 

Danramil 1512-02/Patani Kapten INF Sofyan mengatakan, operasi pengerebekan minuman haram tersebut berawal dari laporan Ketua BPD melalui saluran telpon seluler bahwa ada peredaran miras di Desa Sibenpopo, tidak menunggu lama Danramil langsung menghubungi Kapolsek Patani untuk persiapan segera dilakukan operasi pengerebekan,” Tegas Danramil.

Advertisement
scroll ke atas

Sekitar Pukul 08.25 Wit Danramil bersama Kapolsek Patani didampingi 3 orang anggota Polsek Patani dan 2 orang anggota Koramil 02/Patani bertolak dari Polsek Patani dengan menggunakan mobil Dinas Koramil 02/Patani, menuju Desa Sibenpopo Kecamatan Patani Barat. Tiba di Desa Siben Popo sekitar Pukul 19.10. Wit personil langsung menuju ke rumah ketua BPD Desa Sibenpopo untuk bersama sama melaksanakan sweeping miras.

BACA JUGA :  Diduga Selingkuh, Oknum Polisi Digerebek di Kamar Istri Perwira

Personil bersama Ketua BPD dan masyarakat langsung menuju ke Rumah yang dicurigai tempat penampungan miras. Dalam operasi itu berhasil menyita miras sebanyak 19 gelong ukuran 25 liter dari bapak Denis alamat Desa Siben Popo, kemudian 80 kantong miras dikemas dalam kantong plastik dengan pemilik Bapak Beon alamat Desa Siben Popo, dan dari tangan Ibu Merry ditemukan juga miras sebanyak 460 kantong plastik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *