Daerah

Kontroversi Proyek Relokasi Gedung Damkar di Tangerang

502
×

Kontroversi Proyek Relokasi Gedung Damkar di Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Cisoka saat ini tengah menjalani proses relokasi bangunan untuk meningkatkan aksesibilitas, dengan lokasi baru yang lebih dekat ke jalan utama. Namun, papan informasi proyek yang terpasang justru memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Apabila terjadi kesalahan cetak, pertanyaan yang muncul adalah mengapa Dinas Pemadam Kebakaran tidak segera mengoreksinya. Selain itu, pihak kontraktor dan pengawas dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan juga dinilai lalai dalam menjalankan tugas mereka.

BACA JUGA :  10 Pasangan Bahagia di Resepsi Sidang Isbat Nikah Perdana di Rumah Wali Kota

Dahlan Abdul Rajak, S.Pd, Ketua Umum Delegasi Sosial Bersama Rakyat (LSM DOBRAK), menyatakan, ini adalah bentuk kelalaian semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, baik itu pelaksana kerja, Dinas Tata Ruang, maupun pengawas pembangunan. Kami merasa perlu mempertanyakan hal ini kepada pihak-pihak terkait. Jika diperlukan, kami akan melaporkan temuan ini hingga ke tingkat pusat.

Papan informasi proyek relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka menunjukkan bahwa proyek tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.706.857,00. Angka ini, menurut Dahlan, sangat mencurigakan untuk sebuah proyek yang harus mampu menampung unit mobil pemadam kebakaran.

“Apakah dengan anggaran tersebut, pembangunan relokasi ini layak untuk menampung unit mobil damkar?,” tanyanya, sambil mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk mengadakan rapat mendesak terkait isu ini.

Dahlan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap spesifikasi barang dan jasa dalam proyek ini.

“Kami akan segera menyampaikan laporan sistematis mengenai hal ini, agar Penjabat Bupati memahami kondisi di lapangan. Jika papan proyek saja tidak terawasi, bagaimana dengan spesifikasi material dan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang lain?” tutup Dahlan.

Dengan situasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat mengambil langkah proaktif untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan standar yang diharapkan demi kepentingan masyarakat. (Ibenk)

BACA JUGA :  JPN Kejati Sulut Menangkan PT. Angkasa Pura 1 (PESERO)

Tinggalkan Balasan