NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan polres di wilayah hukum polda sudah mengungkap puluhan kasus tindak pidana perjudian, pengungkapan ini merupakan sebagai bentuk kerja nyata polri dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan saat dihubungi awak media menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian tersebut tercatat dari tanggal 1 hingga 11 Agustus 2022. Sudah 71 kasus tindak pidana perjudian yang diungkap oleh Polda Sumbar bersama dengan polres kabupaten dan kota.
“Dijelaskan pula bahwa sebagian besar kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya adalah kasus judi jenis togel (toto gelap),”terang Kombes dwi.
Pengungkapan kasus judi Ini merupakan sebagai bentuk komitmen Polri dan Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat.
“Jika ada Informasi terkait dengan praktik perjudian segera informasikan kepada pihak kami, kemudian di tindak lanjuti,”ujarnya.
“Kombes pol Dwi Sulistyawan juga mengimbau masyarakat untuk mengambil peran dengan melaporkan apabila di lingkungan mereka ada perjudian, ia juga sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah hukum polda Sumbar,” katanya(rd)