DaerahNasional

KomisiI III DPR RI Kunker di Kejati Sulut

861
×

KomisiI III DPR RI Kunker di Kejati Sulut

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh. Iqbal Arief, SH. MH menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI, Kamis, (19 Nopember 2020).

Dalam rangka rapat spesifik masa kunjungan persidangan II Tahun 2020-2021, dalam rangka pengawasan, penanganan, dan penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH memaparkan kesiapan Kejati Sulut, dalam membantu mengoptimalkan peran dan fungsi Kejaksaan, mengawal proses Pilkada serentak tahun 2020 pada 8 (delapan) Wilayah Pemilihan di Sulawesi Utara.

“Menugaskan 8 (delapan) orang Jaksa di Kejati Sulut dan 57 (Lima puluh tujuh) orang Jaksa yang terkenal di 8 daerah Kota / Kabupaten dalam Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ini Arahan Pangdam II/Swj ke Prajurit Kodim 0417/Kerinci

Lanjut, Kajati Sulut aktif bersama Forkopimda Sulut dibawah pimpinan Pjs. Gubernur Sulut Dr. Drs. Agus Fatoni, Msi, melakukan peringatan langsung, tentang kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

“Agar dapat berjalan dengan aman dan dipastikan dapat menerapkan Protol kesehatan Covid-19, termasuk juga pemantauan langsung pelaksanaan debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari tahap I hingga tahap III,” tutur Andi Muh. Iqbal Arief, SH. MH.

Dalam hal penanganan perkara Tipikor, Kejaksaan se-Sulut periode 2018-2020 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 11. 272.429.223.

Kemudian untuk upaya yang dilakukan oleh Kejati Sulut dalam pencegahan pencegahan Tindak Pidana yang terjadi di masyarakat, maka telah dilakukan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui program Jaksa Menyapa di stasiun penyiaran RRI Manado.

BACA JUGA :  Ketua Umum LAPAAN RI: Cukup Dua Hari Untuk Audit, Jangan Plonga-Plongo Terkait Pasar Ikan Balekambang!

Terhadap 5 (lima) perkara tindak pidana telah berakhir dengan menerapkan pendekatan keadilan Restoratif.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi para pelajar, tetap menerapkan protokol Covid 19 yang dilakukan Kejati Sulut sendiri maupun seluruh Kejaksaan Negeri se Sulut.

Di akhir rapat, Ketua Komisi III DPR RI berharap untuk melanjutkan melanjutkan apa yang telah dilaksanakan oleh Kejati Sulut. “Apa yang sudah baik, kami dorong dan kami bantu,” pesan Herman heri.

Tim Komisi III DPR RI yang turut hadir: Anggota Komisi III DPR RI Marinus Gea, Bambang DH, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos, M.Si, H. Andi Rio Idris Padjalangi, SH.MKn, Ary Eghani Ben Bahat, SH, Bambang Haryadi.SE, Muhammad Rahul, H.Cucun Ahmad Syamsurijal.MAP, H. Jazilul Fawaid , SQ.MA, Hinca IP Pandjaitan XIII. SH.MH.ACCS, Dr. HRAhmad Dimyati Natakusumah, SH.MH, H.Nazaruddin Dek Gam.

BACA JUGA :  Wapres Kunker ke Konawe Utara Untuk Hadiri Peletakan Batu Pertama PT.NIS

Kemudian Kejaksaan yang ikut hadir: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Raimel Jesaja, SH. MH., Para Asisten, Para Kajari Se Sulut, Kabag TU, Para Koordinator, Para Kasi, Kacabjari dan Kasubbag. Rapat ini menerapkan Protokol Covid-19 dengan memakai masker dan jarak. (PENKUM)

Penulis: Frankie Ngantung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *