NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam (sajam) dengan korban sekaligus pelapor Komang Putra Yasa karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice diklarifikasi Polres Buleleng.
Melalui Kasi Humas Polres Buleleng AKP. I Gede Sumarjaya, dugaan penghilangan barang bukti dibantah. Melalui bantahannya, Sumarjaya mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengaduan/laporan Komang Putra Yasa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 10.30 wita, didatangi 3 orang laki-laki yang diduga bernama Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa, dan Komang lancik.
“Saat menyampaikan aduan atau saat mengadu Komang Putra Yasa melampirkan gambar potongan gambar pentungan, gambar Screenshoot swakelola berupa gambar yang mendatanginya yaitu Putu Singa yang diduga membawa sajam, gambar Putu Singa yang diduga melakukan penyerangan, gambar Ketut Teken memegang pentungan dan flasdish,” terang Sumarjaya, Senin (3/4/2023).
Berdasar pengaduan itu, menurut Sumarjaya, telah dilakukan permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan dengan cara interogasi, terhadap 4 orang lainnya serta yang diadukan oleh pelapor. Setelah penyelidikan dianggap cukup kemudian dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, peristiwa tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang kemudian dituangkan kedalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 11 Maret 2023.
Tidak hanya itu, dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp Sidik /33/ III/ RES.1.24 /2023/ Reskrim, tanggal 13 Maret 2023 dan Surat perintah Penyitaan : Sp Sita/29/III/2023/Reskrim, tanggal 13 Maret 2023.
”Didalam proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa 1 buah pentungan besi dengan kedua ujung bergagang pegangan karet dengan panjang 1,5 meter,” imbuhnya.
Sementara terkait lampiran screenshoot yang diserahkan pengadu/pelapor, Sumarjaya mengatakan bahwa itu merupakan pendukung dalam proses penyidikan bahkan dapat digunakan sebagai petunjuk, dan semua lampiran tersebut masih ada pada penyidik, yang nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara.
“Sehubungan dengan berita yang disampaikan tersebut, disampaikan bahwa apa yang diserahkan oleh pelapor saat menyampaikan aduan peristiwa, sampai saat ini masih ada di penyidik yang akan digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyidikan,” tandasnya.
Pernyataan Kasi Humas Polres Buleleng, ditanggapi Gede Putu Arka Wijaya sambil tertawa. Arka Wijaya menyebutkan bahwa yang dikatakan alat bukti menurut KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk, dan keterangan saksi.
“Artinya ketika barang bukti itu sudah masuk tahap pro justicia atau tahap penyidikan, maka wajib hukumnya untuk menaruh sita atau sita barang bukti. Biarpun bukti petunjuk atau bukti apapun ketika sudah masuk tahap penyidikan, itu sudah masuk ke sita, menjadi dasar acuan ke dakwaan,” papar Arka Wijaya meluruskan penjelasan Kasi Humas Polres Buleleng.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng diduga telah menghilangkan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam terhadap pelapor Komang Putra Yasa.
Dirinya mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Adanya dugaan pengancaman yang dilakukan Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa dan Komang Lancik terhadap Komang Putra Yasa kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng Sabtu, 17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No. Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/Polres Buleleng. Dalam laporannya, korban menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ancaman terhadap dirinya diantaranya, pentungan besi, sejumlah bukti video dan foto, serta screenshoot percakapan whatsapp sebanyak 7 bukti. (Uchan)